POST BARU :
Home » » HAM DAN GENDER

HAM DAN GENDER

Written By Odikz on Monday, October 14, 2013 | 8:38 PM


  TUGAS HAM DAN GENDER

Persamaan :
Kelima deklarasi tersebut mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak asasi manusia diantaranya:
1. semua orang dilahirkan merdeka dan punya hak asasi yang sama
2. mengakui adanya azas praduga tak bersalah
3. setiap orang bebas untuk berkumpul dan berserikat
4. setiap orang berhak untu mendapa jaminan sosial, ekonomi , sosial dan budaya
5. setiap orang berhak unuk turut serta dalam pemerintahan
6. setiap orang berhak untuk mendapat pendidikan yang layk
7. setiap orang berhak atas pekerjaan, gaji dan hak istirahat dan liburan
8.tidak seorangpun boleh diperlakukan tidak baik seperti diperbudak, disiksa, dihina dan ditangkap
9. setiap wanita dan laki-laki yang berhak untuk berkeluarga dan menentukan nasib keluarnya
10. setiap orang bebas menentukan kewarganegaraannya.
Dll
Perbedaan

NO
UU HAM NO 39 TAHUN 1999
DUHAM
kONVENSI WANITA
kONVENSI SIPIL
kONVENSI EKONOMI SOSIAL BUDAYA
1
Hak Asasi Manusia
hak-hak manusia
hak dan kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria
Hak-hak Sipil dan Politik
hak untuk menentukan nasibnya sendiri yang
memberikan mereka  kebebasan  untuk menentukan status politik  kebebasan
untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
2
bahwa manusia, sebagai mahluk  ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan
dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan  umat manusia, oleh pencipta-Nya
dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya. ahwa manusia, sebagai mahluk  ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan
dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan  umat manusia, oleh pencipta-Nya
dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia,
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
bahwa hak  asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada  diri manusia, bersifat  universal dan
langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau
dirampas oleh siapapun;
bahwa hak  asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia,  bersifat
universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus
dilindungi,  dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
3
 hak asasi manusia merupakan hak  dasar yang secara kodrati   melekat pada
diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun; 
mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan
terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan
beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang
tertinggi dari rakyat biasa,

bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada
setiap manusia.

4
peraturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan
berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi
Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai
instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang-
undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan
hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Deklarasi ini menjabarkan hak-hak asasi manuasia secara umum (universal)
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita

Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang
tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang
mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang
terkait. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang
mencakup 6 bab dan 53 Pasal. 
Kovenan ini mengukuhkan dan  menjabarkan pokok-pokok HAM  di bidang
ekonomi, sosial dan budaya dari DUHAM  dalam ketentuan-ketentuan yang
mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang
mencakup 31 pasal.
5
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:

a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dan segala isinya;
b.  pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan,
kemauan serta berbagai kemudahan  oleh Penciptanya, untuk menjamin
kelanjutan hidupnya;
c.  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia,
diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal
tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat
mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini
lupus);
d.  karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu
dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi
manusia bukanlah tanpa batas;
e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan
apapun;
f.  setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi
manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban
dasar;
g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan,
dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya
penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia
Dasar pertimbangan:

a. pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia,

b. mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan
terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan
beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang
tertinggi dari rakyat biasa,

c.  bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang
tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan,

d. pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu
ditingkatkan,

e. bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar
dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-
laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat
hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,

f. Negara-negara Anggota telah  berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan
yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

g. pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut
sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebu
Dasar pertimbangan :

a.  bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;

b.  bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada
tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on
the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women);

c.  bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas pada
dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945
dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;

d.  bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi
tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konferensi Sedunia
Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen;

e.  bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu
mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan
Undang-undang
Dasar pertimbangan :

a. bahwa hak  asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada  diri manusia, bersifat  universal dan
langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau
dirampas oleh siapapun;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung
tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
c.  bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam
sidangnya  tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan
International Covenant on Civil and Political Rights  (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik);
d. bahwa instrumen internasional sebagaimana  dimaksud pada
huruf  c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sesuai dengan sifat negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia yang menjamin persamaan kedudukan semua warga
negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa Indonesia
untuk secara terus-menerus memajukan dan melindungi hak
asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pengesahan  International Covenant on
Civil and Political Rights  (Kovenan Internasional tentang Hak-
hak Sipil dan Politik).
Dasar pertimbangan :

a.  bahwa hak  asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia,  bersifat
universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus
dilindungi,  dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b.  bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional, menghormati, menghargai,
dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan  Piagam
Perserikatan  Bangsa-Bangsa serta Deklarasi  Universal
Hak-hak Asasi Manusia;
c.  bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah
mengesahkan  International Covenant  on Economic, Social
and Cultural Rights  (Kovenan Internasional  tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
d.  bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud
pada huruf c pada dasarnya tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia  Tahun 1945, sesuai dengan  sifat negara
Republik Indonesia sebagai negara hukum yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan
yang menjamin persamaan kedudukan semua  warga
negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa
  1Indonesia untuk secara  terus menerus memajukan dan
melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan  International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights  (Kovenan Internasional  tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
6
untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
Untuk mengecap nikmat kebebasan berbicara dan
beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang
tertinggi dari rakyat biasa,
Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
Untuk menyapai Cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan
dari ketakutan dan kemiskinan





















Share this post :
 
Copyright © 2011. Film - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger