TUGAS HUKUM DAGANG
NO | MATERI | UU NO 7 TAHUN 1983 | UU NO 1 TAHUN 1995 | UU NO 40 TAHUN 2007 | KETERANGAN |
1 | Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan | Pasal 2 ayat 1 a. 1) orang pribadi atau perseorangan b. badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, | Belum diatur | Sudah diatur (psl 1 angka 3, psl 66 ayat 2, dan BAB V) | Didalam UU 40 terdapat Pengertian yang baru seperti Tanggung Jawab sosial dan lingkungan, dewan komisaris, Perseroan Publik, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, Surat Tercatat, Surat Kabar, Hari |
2 | Alamat perusahaan | BAB II Subyek pajak Pasal 2. Ayat 3 dan 4 | Belum diatur secara jelas | Harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar (pasal 5 ayat 2) | Pada UU NO 1 & NO 40 nama dan kedudkan perseroan harus dalam wilayah RI • Pada UU 40 ditambahkan agar dalam kegiatan surat-menyurat, pengumuman, barang cetakan dan akta perseroan harus disebutkan nama dan alamat lengkapnya |
3 | Permohonan pengesahan pendirian PT | Secara manual | Melalui teknologi informasi (psl 9 ayat 1) | • Pengesahan badan hukum melalui Keputusan menteri diajukan melalui Jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum setelah didahului pengajuan nama perseroan dan dapat diwakilkan oleh notaris bersurat kuasa • Pada UU 1 1995 pengesahan dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan akta pendirian | |
4 | Pemberian kuasa untuk pengajuan permohonan pengesahan pendirian | Pasal 2 ayat 6. Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan | Dapat setiap orang | Hanya kepada notaris (psl 9 ayat 3) | Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris. |
5 | Permohonan untuk memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menteri) sejak akta pendirian ditandatangani | . | Belum diatur | Maksimal 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani (psl 10 ayat 1) | Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. |
6 | Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri | Pasal 4 ayat 3 bagian e | Tidak termasuk tempat kedudukan | Termasuk tempat kedudukan (psl 21 ayat 2) | Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; c. jangka waktu berdirinya Perseroan; d. besarnya modal dasar; e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya |
7 | Daftar Perseroan | Perlu didaftarkan oleh direksi ke menteri | Tidak perlu didaftarkan oleh Direksi. Diselenggarakan oleh Menteri (psl 29 ayat 1) dan daftar perseroan bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 29 ayat 3) | Daftar perseroan diselenggarakan oleh menteri yang memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, nomor dan tanggal akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta tersebut, nama dan alamat pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris dll | |
8 | Pengumuman perseroan | Perlu permohonan oleh direksi | Langsung diumumkan oleh Menteri bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 30 ayat 1) | • Menteri mengumumkan akta pendirian perseroan dan akta perubahan anggaran dasar dalam tambahan berita negara paling lambat 14 hari setelah tanggal diterbitkannya keputusan menteri tentang pendirian dan perubahan anggaran dasar • Pada UU 1thn 1995 permohonan Pengumuman perseroan dilakukan direksi paling lambat 30 hari sejak tanggal pendaftara | |
9 | Modal dasar | Minimal Rp20 juta | Minimal Rp50 juta (psl 32 ayat 1) | Terdapat perbedaan jumlah modal dasar perseroan antara UU Nomor 1 Tahun 1995 dengan UU PT yang baru. Dalam UU lama modal dasar perseroan paling sedikit 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Sedangkan dalam UU PT yang baru menentukan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | |
10 | Larangan kepemilikan silang (cross holding) baik langsung maupun tidak langsung | Belum diatur | Sudah diatur (psl 36 ayat 1) | Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi kepastian, Pasal ini menentukan bahwa Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri. Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross holding)yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. | |
11 | Penyusunan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan | Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau menyelenggarakan pencatatan peredaran atau menyelenggarakan pencatatan penerimaan bruto pasal 14 ayat 6. | Belum diatur | Direksi menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum tahun buku yang akan datang (psl 63 ayat 1 dan ayat 2) | sebelum memulai tahun buku yang akan datang, direksi diharusnya untuk menyusun rencana kerja tahunan Perseroan. Dalam rencana kerja tahunan tersebut juga berisikan anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang |
12 | Penyampaian laporan tahunan kepada RUPS oleh direksi | Paling lambat 5 bulan | Paling lambat 6 bulan (psl 66 ayat 1) | Menurut ketentuan pasal ini, terdapat perbedaan mengenai jangka waktu bagi Direksi untuk menyampaikan laporan Keuangan. Menurut UU PT yang baru paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir, Perseroan harus segera menyampaikan laporan tahunan, sedangkan dalam UU PT yang lama jangka waktunya 5 bulan. | |
13 | Perseroan merupakan persero | Tidak wajib diaudit akuntan publik | Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 d) | Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila : a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; d. Perseroan mempunyai persero; e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah); atau f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. | |
14 | Perseroan yang mempunyai aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 milyar rupiah | Pasal 17.Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak | Tidak wajib diaudit akuntan publik | Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 e) | Pasal 68 ini diatur mengenai kewajiban direksi untuk menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk dilakukan audit. Dalam UU PT yang baru terdapat beberapa penambahan kriteria jenis Perseroan yang diwajibkan diaudit oleh akuntan publik selain yang sudah diatur dalam UU PT yang lama yaitu apabila : a. Perseroan mempunyai persero; b. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) atau; c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diatur bahwa apabila Direksi Perseroan tidak menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada Akuntan publik untuk diaudit, maka laporan keuangan tersebut tidak disahkan oleh RUPS. |
15 | Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroaan mempunyai saldo laba yang positif | Pasal 4 ayat 1 dan 3 Poin g.dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota | Belum diatur secara jelas | Sudah diatur (psl 71 ayat 3) | pasal ini mengatur bahwa Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, dan dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran, dapat menggunakan laba bersih termasuk dalam hal ini untuk menentukan jumlah penyisihan untuk cadangan. Selanjutnya laba bersih tersebut setelah dikurangi dengan penyisihan untuk cadangan dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen,cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan, kecuali ditentukan lain dalam RUPS dengan catatan bahwa dividen tersebut hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Sedangkan dalam UU No. 1 Tahun 1995, ketentuan pengaturan penggunaan laba bersih, khususnya untuk pembagian dividen, disini tidak disebutkan pembatasan penggunaannya, sepanjang diatur dalam Anggaran Dasar. |
16 | Perseroan dapat membagikan dividen interim | Pasal 9 ayat 1 badan lainnya kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha dari koperasi yang bukan pengembalian Sisa Hasil Usaha sehubungan dengan jasa anggota, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu atau anggota; | Belum diatur secara jelas | Sudah diatur (psl 72) | Pasal ini mengatur mengenai kebebasan dari Perseroan untuk membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir kepada Pemegang Saham, sepanjang hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan dengan mendasarkan pada keputusan Direksi yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. Dividen interim tersebut dapat dibagi apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib dan tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. |
17 | Sanksi apabila direksi yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya | Belum diatur secara jelas | Sudah diatur (psl 97 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 104 ayat 2 | anggung jawab anggota Direksi dalam UU No.1/1995 maupun dalam UU yang baru hampir sama, yaitu menekankan pada itikad baik dan tanggung jawab anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya. Termasuk dalam hal terjadi kerugian Perseroan, apabila anggota Direksi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, maka bertanggung jawab penuh secara pribadi, kecuali dalam hal Direksi terdiri atas dua anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng. Mengenaitanggung renteng ini sebelumnya dalam UU No.1/1995 belum disebutkan secara tegas. | |
18 | Perseroan yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah | Belum diatur | Sudah diatur (psl 109) | Ketentuan pasal ini merupakan perkembangan dari bisnis yang berbasis syariah yang dalam UU No.1/1995 belum terakomodir, sehingga Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai dewan pengawas syariah yang terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI. Dewan pengawas ini bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. | |
19 | Sanksi apabila komisaris yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya | Belum diatur secara jelas | Sudah diatur (psl 114 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 115 | Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | |
20 | Biaya untuk memperoleh persetujuan, pengesahan, pengumuman dan salinan | Belum diatur secara jelas | Sudah diatur (psl 153) yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah | Pasal 153 mengatur secara khusus mengenai biaya apa saja yang harus dikeluarkan dalam kaitannya dengan Undang- undang ini, antara lain dalam hal: 1. memperoleh persetujuan pemakaian nama perseroan; 2. memperoleh pengesahan badan hukum perseroan; 3. memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar; 4. memperoleh informasi tentang data perseroan dalam daftar perseroan; 5. pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan 6. memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah | |
21 | Pembentukan tim ahli pemantauan hukum perseroan | Belum diatur | Sudah diatur (psl 156) | Pasal 156 ketentuan ini mengatur mengenai pembentukan dan keanggotaan tim ahli pemantauan hukum Perseroan dalam rangka pelaksaan dan pengembangan Undang-Undang Ini. Tim ahli ini berwenang untuk mengkaji akta pendirian dan perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif sendiri dan tim atau atas permintaan pihak yang berkepentingan, serta memberikan pendapat atas hasil kajian tersebut kepada Menteri. Pembentukan Tim Ahli semacam ini tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. |
Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum Kitab Undang-udang Hukum Datang dan UU No. 1 Tahun 1995 dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU ini (pasal 157 ayat 3 dan penjelasannya). UU PT diundangkan tanggal 16 Agustus 2007, sehingga penyesuaian dengan UU ini paling lambat tanggal 15 Agustus 2008.
Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya paling lambat tanggal 15 Agustus 2008 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan (pasal 157 ayat 4).
Apabila perusahaan Anda belum sesuai dengan UU PT yang baru agar segera menyesuaikan dengan UU tersebut. Hal ini agar tidak menganggu dan menjamin kelangsungan usaha karena hanya masalah administrasi karena perusahaan anda dapat dibubarkan