POST BARU :
Powered by Blogger.
Showing posts with label Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Bisnis. Show all posts

IKLAN DAN PELAYANAN KONSUMEN



 Iklan dan Pelayanan Konsumen

Tak ada hari tanpa produk perawatan kulit, mulai dari bangun di pagi hari sampai sebelum naik ke peraduan di malam hari. Tidak hanya perempuan yang memerlukannya, kaum laki-laki pun saat ini tidak ketinggalan. Terbukti, berbagai produk telah diciptakan khusus untuk si maskulin. Usia pun tidak jadi halangan. Mulai dari bayi,yang dipilihkan oleh orang tuanya, remaja, dewasa, hingga usia lanjut, menggunakan paling tidak beberapa jenis produk dari golongan ini. Mengingat luasnya pasar serta banyaknya produk dan merek yang beredar, dapat dipastikan mereka harus berjuang merebut pasar. Cara apa lagi yang dapat dilakukan selain beriklan sedemikian rupa. Menjanjikan hasil terbaik dengan waktu tercepat.

Iklan produk perawatan dan kosmetik dapat dijumpai dengan mudah di berbagai media, baik media elektronik, terutama televisi; media cetak, khususnya majalah wanita; dll. Media baru seperti internet pun saat ini menjadi media alternatif yang menarik bagi para produsen kosmetik. Apa yang ditawarkan oleh iklan? Stereotyping. Perempuan harus berkulit putih dan mulus. Hal ini seolah-olah merupakan indikator perempuan Indonesia ideal. Padahal kita semua tahu, sebagian saudara kita, dianugerahi kulit yang berwarna lebih gelap, atau kerap disebut coklat sawo matang. Apakah dapat dianggap pelecehan apabila semua pelembab yang dijual di daerah timur Indonesia ternyata mengandung pemutih. Dengan klaim memutihkan dan mencerahkan kulit.

Demikian juga untuk rambut. Perempuan yang menjadi idola kaum pria adalah mereka berambut panjang, hitam, terurai dan lurus. Dapat dikatakan tidak ada sampo yang dipromosikan, diiklankan, dan dijual di Indonesia yang diperuntukkan bagi mereka yang berambut ikal atau keriting. Apakah saudara kita yang dari Maluku dan Papua tidak memerlukan sampo?

Selain soal stereotyping yang diciptakan, klaim-klaim produk perawatan ini juga luar biasa. Mulai dari klaim menggunakan “bahan alami”, dengan menyebutkan berbagai jenis tumbuhan atau produk asal tumbuhan, sampai klaim “terbaik” dan “meresap hingga lapisan kulit ke 20”. Tujuh hari merupakan waktu yang seringkali “dijual” oleh produk perawatan kulit. Noda hilang, kulit wajah makin cerah, dan lainnya. Tidak jelas apakah tujuh hari ini berlaku untuk jenis kulit yang bagaimana. Atau dengan pola pemakaian seperti apa. Yang pasti, perubahan pasti terjadi dalam jangka waktu tersebut.
Promosi lain adalah menunjukkan ‘statistik’ pengakuan pengguna terhadap keistimewaan produk. Sayangnya, data tersebut sulit untuk dikatakan ilmiah. Bahkan, sangat bisa dianggap mengelabui.  Beberapa contoh berikut.

Klaim menarik  dari Pond’s Age Miracle: “Dengan kekuatan teknologi Anti-Aging yang mampu bekerja dari dalam, hingga membuatnya tampak cantik lebih muda dalam 7 hari**”. Seperti biasa, tanda ** diikuti dengan keterangan yang hurufnya sangat kecil. Di sini bukan hanya klaim 7 harinya yang bermasalah. Lebih parah lagi, apa yang tertulis dalam iklan? ”Setelah menggunakan Pond’s Age Miracle daily resurfacing cream dan Concentrated Resurfacing Serum”. Tidakkah ini mengelabui? Produk ini tidak berdiri sendiri, tetapi baru berdampak dalam 7 hari apabila menggunakan 2 (dua) jenis produk, bukan hanya  produk yang diiklankan.
Etika Pariwara Indonesia, pada Ketentuan Tata Krama Isi Iklan, mengatur soal penggunaan tanda asteris. Tanda asteris pada media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak, dan hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari pernyataan.

Coba simak iklan lainnya: L’Oreal Revitalift. Iklannya yang sering kita jumpai pada majalah wanita menampilkan hal yang benar-benar merupakan pelanggaran. Produk ini mengklaim ”Perawatan Anti-Ageing terbaik*, No. 1 di dunia”. Etika Pariwara Indonesia juga mengatur bahasa yang digunakan. Penggunaan kata-kata superlatif seperti “No. 1”, “paling” atau berawalan “ter” tidak diperbolehkan. Terbaik disini mengacu pada “berdasarkan laporan penjualan di 50 negara pada tahun 2009”. Apakah yang dimaksudkan disini paling laku, dan asumsinya kalau paling laku berarti juga terbaik?

Contoh  di atas hanya sebagian kecil dari iklan produk perawatan kulit yang bisa kita jumpai dengan mudah. Di media elektonik seperti televisi, penggambaran dampak produk yang segera dan instan terlihat jelas. Karena media ini memang dibatasi waktu, yang akibatnya mustahil konsumen memperoleh penjelasan yang lebih utuh. Di sisi lain, iklan di media cetak memiliki peluang lebih untuk menyampaikan penjelasan atas klaim-klaimnya. Misalnya bahan yang digunakan dan fungsinya. Atau bukti penelitian untuk klaimnya, meskipun kadang tidak dapat dikatakan ilmiah
.
Oleh sebab itu baca baik-baik keterangan dan petunjuk pada label, kenali bahan-bahan yang digunakan, dan gunakan seperlunya. Yang terpenting, jaga kebersihan kulit. Tidak ada yang dapat mengubah dalam waktu cepat, rata-rata memerlukan waktu bulanan dengan pemakaian yang teratur. Justru konsumen perlu waspada apabila efek yang diberikan instan.


PERBANDINGAN UU PT

 TUGAS HUKUM DAGANG

NO
MATERI
UU NO 7 TAHUN 1983
UU NO 1 TAHUN 1995
UU NO 40 TAHUN  2007
KETERANGAN
1
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Pasal 2 ayat 1
a.  1)  orang pribadi atau perseorangan
b.  badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan
usaha milik negara dan daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,

Belum diatur

Sudah diatur (psl 1 angka 3, psl 66 ayat 2, dan BAB V)
Didalam UU 40 terdapat Pengertian yang baru seperti
Tanggung Jawab sosial dan lingkungan, dewan komisaris,
Perseroan Publik, Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, Pemisahan, Surat Tercatat, Surat Kabar,
Hari 

2
Alamat perusahaan
BAB II
Subyek pajak
Pasal 2. Ayat 3 dan 4
Belum diatur secara jelas
Harus disebutkan secara jelas dalam anggaran dasar (pasal 5 ayat 2)

Pada UU NO 1 & NO 40   nama dan kedudkan perseroan harus
dalam wilayah RI 

  Pada UU 40 ditambahkan agar dalam kegiatan surat-menyurat, pengumuman, barang cetakan dan akta
perseroan harus disebutkan nama dan alamat lengkapnya
3
Permohonan pengesahan pendirian PT

Secara manual
Melalui teknologi informasi (psl 9 ayat 1)

  Pengesahan badan hukum melalui Keputusan menteri
diajukan melalui Jasa teknologi informasi sistem
administrasi badan hukum setelah didahului pengajuan
nama perseroan dan dapat  diwakilkan oleh notaris
bersurat kuasa
  Pada UU 1 1995 pengesahan dilakukan dengan
mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan akta
pendirian

4
 Pemberian kuasa untuk pengajuan permohonan pengesahan pendirian
Pasal 2 ayat 6.
Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan seseorang atau suatu
badan berada, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan
Dapat setiap orang
Hanya kepada notaris (psl 9 ayat 3)

Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (2), pendiri hanya dapat memberi
kuasa kepada notaris.
5
Permohonan untuk memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menteri) sejak akta pendirian ditandatangani


.
Belum diatur
Maksimal 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani (psl 10 ayat 1)
Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)  harus diajukan kepada Menteri
paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta
pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen
pendukung. 
6
 Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri


Pasal 4 ayat 3 bagian e
Tidak termasuk tempat kedudukan
Termasuk tempat kedudukan (psl 21 ayat 2)
Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi: 
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; 
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; 
c. jangka waktu berdirinya Perseroan; 
d. besarnya modal dasar; 
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau 
f. status Perseroan yang tertutup  menjadi Perseroan Terbuka atau
sebaliknya
7
Daftar Perseroan

 Perlu didaftarkan oleh direksi ke menteri
Tidak perlu didaftarkan oleh Direksi. Diselenggarakan oleh Menteri (psl 29 ayat 1) dan daftar perseroan bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 29 ayat 3)

Daftar perseroan diselenggarakan oleh menteri yang
memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan
usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, nomor
dan tanggal akta pendirian atau akta perubahan anggaran
dasar, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta tersebut, nama dan alamat pemegang saham, anggota
direksi, dan anggota dewan komisaris dll

8
Pengumuman perseroan

Perlu permohonan oleh direksi
Langsung diumumkan oleh Menteri bersamaan dengan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum, persetujuan atas perubahan (psl 30 ayat 1)
  Menteri mengumumkan akta pendirian perseroan dan akta
perubahan anggaran dasar dalam tambahan berita negara
paling lambat 14 hari setelah tanggal diterbitkannya
keputusan menteri tentang  pendirian dan perubahan
anggaran dasar
  Pada UU 1thn 1995 permohonan   Pengumuman perseroan
dilakukan direksi paling lambat 30 hari sejak tanggal
pendaftara
9
Modal dasar

Minimal Rp20 juta
Minimal Rp50 juta (psl 32 ayat 1)
Terdapat perbedaan jumlah modal dasar perseroan antara UU
Nomor 1 Tahun 1995 dengan UU PT yang baru. Dalam UU
lama modal dasar perseroan paling sedikit 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah). Sedangkan dalam UU PT yang baru
menentukan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

10
Larangan kepemilikan silang (cross holding) baik langsung maupun tidak langsung

Belum diatur
Sudah diatur (psl 36 ayat 1)
Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya
pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham
seharusnya dibebankan kepada  pihak lain. Demi kepastian,
Pasal ini menentukan bahwa Perseroan tidak boleh
mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang
(cross holding)yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham
yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham
Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pengertian kepemilikan silang  secara langsung adalah apabila
Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa
melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih
dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada 
Perseroan pertama.
Pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah
kepemilikan Perseroan pertama  atas saham pada Perseroan
kedua melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau
lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada
Perseroan pertama.
11
Penyusunan rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan

 Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau
menyelenggarakan pencatatan peredaran atau menyelenggarakan
pencatatan penerimaan bruto
pasal  14 ayat 6.
Belum diatur
Direksi menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan sebelum tahun buku yang akan datang (psl 63 ayat 1 dan ayat 2)

sebelum memulai tahun buku yang akan
datang, direksi diharusnya untuk menyusun rencana kerja
tahunan Perseroan.  Dalam rencana kerja tahunan tersebut juga
berisikan anggaran tahunan  Perseroan  untuk tahun buku yang
akan datang
12
Penyampaian laporan tahunan kepada RUPS oleh direksi

Paling lambat 5 bulan
Paling lambat 6 bulan (psl 66 ayat 1)

Menurut ketentuan pasal ini,  terdapat perbedaan mengenai
jangka waktu bagi Direksi untuk menyampaikan laporan
Keuangan. Menurut UU PT yang baru  paling lambat  6 bulan
setelah tahun buku Perseroan berakhir, Perseroan harus segera
menyampaikan laporan tahunan, sedangkan dalam  UU PT
yang lama jangka waktunya 5 bulan. 

13
Perseroan merupakan persero


Tidak wajib diaudit akuntan publik
Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 d)
Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada
akuntan publik untuk diaudit apabila : 
a.    kegiatan usaha Perseroan  adalah  menghimpun dan/atau
mengelola dana masyarakat;
b.   Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada
masyarakat;
c.   Perseroan  merupakan  Perseroan Terbuka;
d.   Perseroan mempunyai  persero;
e.   Perseroan mempunyai  aset dan/atau  jumlah peredaran usaha
dengan  jumlah  nilai paling sedikit Rp. 50.000.000.000,-
(lima puluh milyar rupiah); atau
f.   diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
14
Perseroan yang mempunyai aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 milyar rupiah
Pasal 17.Tarif pajak yang diterapkan atas  Penghasilan Kena Pajak
Tidak wajib diaudit akuntan publik

Wajib diaudit akuntan publik (psl 68 ayat 1 e)

Pasal 68 ini diatur mengenai kewajiban direksi untuk
menyerahkan laporan keuangan  Perseroan kepada akuntan
publik untuk dilakukan audit. Dalam UU PT yang baru terdapat
beberapa penambahan kriteria jenis Perseroan yang diwajibkan
diaudit oleh akuntan publik selain yang sudah diatur dalam UU
PT yang lama yaitu  apabila :
a.  Perseroan mempunyai  persero;
b.  Perseroan mempunyai  aset dan/atau  jumlah peredaran
usaha dengan  jumlah  nilai paling sedikit Rp.
50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) atau;
c.  Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga diatur bahwa apabila Direksi Perseroan tidak
menyerahkan laporan keuangan  Perseroan kepada Akuntan
publik untuk diaudit, maka  laporan keuangan tersebut tidak
disahkan oleh RUPS.
15
Dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroaan mempunyai saldo laba yang positif

Pasal 4 ayat 1 dan 3 Poin g.dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh
perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus
dan  pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota
Belum diatur secara jelas

Sudah diatur (psl 71 ayat 3)

pasal ini mengatur bahwa Perseroan berdasarkan keputusan
RUPS, dan dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan
kewajaran, dapat menggunakan laba bersih termasuk dalam hal
ini untuk menentukan jumlah penyisihan untuk cadangan.
Selanjutnya laba bersih tersebut  setelah dikurangi dengan 
penyisihan  untuk cadangan  dapat dibagikan kepada pemegang
saham sebagai  dividen,cadangan, dan/atau pembagian lain 
seperti tansiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, serta bonus untuk karyawan, kecuali ditentukan lain 
dalam RUPS dengan catatan bahwa  dividen tersebut hanya
boleh dibagikan  apabila Perseroan mempunyai saldo  laba
yang positif.
Sedangkan dalam UU No. 1 Tahun 1995, ketentuan pengaturan
penggunaan laba bersih, khususnya untuk pembagian dividen,
disini tidak disebutkan pembatasan penggunaannya, sepanjang
diatur dalam Anggaran Dasar.
16
Perseroan dapat membagikan dividen interim
Pasal 9 ayat 1
a.  pembayaran dividen atau pembagian laba lainnya dari perseroan atau
badan lainnya kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha
dari koperasi yang bukan pengembalian Sisa Hasil Usaha sehubungan
dengan jasa anggota, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis dan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan
pemegang saham, sekutu atau anggota;
Belum diatur secara jelas
Sudah diatur (psl 72)

Pasal ini mengatur mengenai kebebasan dari Perseroan untuk
membagikan dividen interim sebelum  tahun buku Perseroan
berakhir kepada Pemegang Saham, sepanjang hal tersebut
diatur dalam Anggaran Dasar  dan dengan mendasarkan pada
keputusan Direksi yang telah memperoleh persetujuan Dewan
Komisaris. Dividen interim tersebut  dapat dibagi apabila
jumlah kekayaan  bersih Perseroan  tidak menjadi lebih kecil
daripada  jumlah modal  ditempatkan  dan disetor ditambah
cadangan wajib dan tidak  boleh mengganggu atau
menyebabkan Perseroan tidak  dapat memenuhi kewajibannya
pada kreditor  atau mengganggu kegiatan Perseroan.
17
 Sanksi apabila direksi yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya


Belum diatur secara jelas

Sudah diatur (psl 97 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 104 ayat 2

anggung jawab anggota Direksi dalam UU No.1/1995
maupun dalam UU yang baru hampir sama, yaitu menekankan
pada itikad baik dan tanggung  jawab anggota Direksi dalam
menjalankan tugasnya. 
Termasuk dalam hal terjadi kerugian Perseroan, apabila
anggota  Direksi bersalah atau lalai menjalankan tugasnya,
maka bertanggung jawab penuh secara pribadi, kecuali dalam
hal Direksi terdiri atas dua anggota Direksi atau lebih, maka
tanggung jawab berlaku secara  tanggung renteng. Mengenaitanggung renteng ini sebelumnya dalam UU No.1/1995 belum
disebutkan secara tegas.

18
 Perseroan yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah

Belum diatur
Sudah diatur (psl 109)

Ketentuan pasal ini merupakan perkembangan dari bisnis yang
berbasis syariah yang dalam UU No.1/1995 belum terakomodir,
sehingga Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan
Komisaris wajib mempunyai dewan pengawas syariah yang
terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh
RUPS atas rekomendasi MUI. Dewan pengawas ini bertugas
memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi
kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

19
 Sanksi apabila komisaris yang bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya


Belum diatur secara jelas

Sudah diatur (psl 114 ayat 3) yaitu bertanggung jawab penuh secara pribadi dan psl 115

Setiap anggota Dewan Komisaris  ikut bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya  sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).

20
Biaya untuk memperoleh persetujuan, pengesahan, pengumuman dan salinan

Belum diatur secara jelas
Sudah diatur (psl 153) yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 153 mengatur secara khusus mengenai biaya apa saja
yang harus dikeluarkan dalam kaitannya dengan Undang-
undang ini, antara lain dalam hal:
1.  memperoleh persetujuan pemakaian nama perseroan;
2.  memperoleh pengesahan badan hukum perseroan;
3.  memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran
dasar;
4.  memperoleh informasi tentang data perseroan dalam
daftar perseroan;
5.  pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang
ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan
6.  memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan
Peraturan Pemerintah
21
Pembentukan tim ahli pemantauan hukum perseroan

Belum diatur
Sudah diatur (psl 156)

Pasal 156 ketentuan ini mengatur mengenai pembentukan dan
keanggotaan tim ahli pemantauan hukum Perseroan dalam
rangka pelaksaan dan pengembangan Undang-Undang Ini. Tim
ahli ini berwenang untuk mengkaji akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif sendiri
dan tim atau atas permintaan pihak yang berkepentingan, serta
memberikan pendapat atas hasil kajian tersebut kepada
Menteri. Pembentukan Tim Ahli semacam ini tidak ada dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.


Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum Kitab Undang-udang Hukum Datang dan UU No. 1 Tahun 1995 dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan UU ini (pasal 157 ayat 3 dan penjelasannya). UU PT diundangkan tanggal 16 Agustus 2007, sehingga penyesuaian dengan UU ini paling lambat tanggal 15 Agustus 2008.

Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya paling lambat tanggal 15 Agustus 2008 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan (pasal 157 ayat 4).
Apabila perusahaan Anda belum sesuai dengan UU PT yang baru agar segera menyesuaikan dengan UU tersebut. Hal ini agar tidak menganggu dan menjamin kelangsungan usaha karena hanya masalah administrasi karena perusahaan anda dapat dibubarkan
 
Copyright © 2011. Film - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger