POST BARU :
Home » » makalah hukum adat

makalah hukum adat

Written By Odikz on Wednesday, November 25, 2015 | 2:43 AM


HUKUM ADAT 


 BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Kehidupan modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Adat mampu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman. Adat takkan pernah mati melainkan selalu berkembang senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya. Hal inilah yang menyebabkan adat tetap tegar dan menjadi kekal. Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat merupakan sumber lahirnya hukum adat.
Adat ialah pencerminan kepribadian suatu bangsa yang merupakan penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu tiap bangsa di dunia memiliki  adat yang berlainan antara bangsa yang satu dengan yang lainnya. Adat merupakan unsur terpenting yang memberikan identitas bangsa yang bersangkutan. Begitu juga dengan wilayah jambi. Masyarakat Jambi sangat menjunjung tinggi hukum adat istiadat. Masyarakat adat Jambi sulit untuk meninggalkan adatnya dan sukar untuk tidak menerima agama Islam, keduanya sama diperlukan dalam pri kehidupan mereka. Upaya penyesuaian adat dengan agama dilakukan. Mana yang tidak bertentangan tetap dipegang tetapi mana yang bertentangan ditinggalkan, sehingga adat jambi dikatakan “adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi Kitab Allah”. Mereka juga memiliki undang-undang adat sendiri.

B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari hukum adat ?
2.      Bagaimana kebudayaan masyarakat Jambi ?
3.      Bagaimana hukum adat Jambi ?
4.      Bagaimana Undang-undang adat masyarakat Jambi ?


C.   TUJUAN
1.        Untuk mengetahui pengertian dari hukum adat
2.        Untuk mengetahui kebudayaan masyarakat Jambi
3.        Untuk mengetahui hukum adat masyarakat Jambi
4.        Utuk mengetahui undang-undang adat masyarakat Jambi



BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN HUKUM ADAT
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan
Adapun pengertian dari hukum adat adalah sebagai berikut :
1.      Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative yang meliputi norma-norma hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi tetap ditaati dan didukung oleh masyarakat berdasarkan atas keyakinan bahwa norma-norma tersebut mempunyai kekuatan hukum. Hukum adat merupakan sinonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislatif. (Prof.Dr.Supomo,S.H.)
2.      Hukum adat merupakan kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan yang mempunyai sanksi dan akibat hukum. (Dr.Sukanto)
3.      Hukum adat merupakan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh pemerintah/penguasa namun tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum. (Mr.J.H.P.Bellefroid)
4.      Hukum adat merupakan hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan (Prof.M.M.Djojodigoeno,S.H.).
5.      Hukum adat ialah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu. (Prof.Mr.C.Van Vollenhoven).
6.      Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan dalam masyarakat itu.[1]
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum adat merupakan suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat yang sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati, dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai sanksi atau akibat hukum.Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
1.      Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
2.      Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
3.      Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.[2]



B.  BUDAYA MASYARAKAT JAMBI
Masyarakat Jambi terbentuk dari perpaduan berbagai kelompok etnik baik penduduk asli maupun pendatang. Penduduk asli Jambi terdiri atas suku bangsa Kubu (anak dalam), Kerinci, Bajau, Batin, Orang Penghulu, Suku Pindah dan Orang Melayu. Sedangkan masyarakat pendatang berasal dari Palembang, Minangkabau, jawa, Bugis, Banjar, Batak, Flores dan sebagainya. Selain itu terdapat pula pendatang dari luar (asing) seperti Orang Arab, India, dan Tionghoa.[3]
1.      Suku Kubu ini dikelompokkan ke dalam dua kelompok yaitu Kubu yang masih berpindah-pindah  dan yang sudah menetap. Kehidupan mereka masih sederhana. bagi Kubu yang berpindah-pindah alasan dasar mereka adalah meneruskan adat melangun yaitu meninggalkan tempat apabila ada sanak saudara yang meninggal. Karena tempat tersebut membawa sial jika tetap ditinggali.
2.      Suku Kerinci mendiami Kabupaten Kerinci dan sebagian kecil dari beberapa kabupaten di Jambi juga merupakan keturunan Kerinci. Mereka diperkirakan berasal dari Hindia Belakang yang datang dari semenanjung Malaka, Kepulauan Riau dan terus menyusuri Sungai Batang Hari untuk mencari daerah yang subur hingga tiba di Kerinci. Kebudayaan Kerinci banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Minangkabau, antara lain dapat dilihat dari ungkapan tradisional Kerinci yang banyak persamaannya dengan ungkapan minangkabau disamping itu kebudayaan Islam dan Melayu Jawa juga mempengaruhi kebudayaan Kerinci.
3.      Suku Bajau terdapat di kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Timur yang mendiami perairan laut, dimana mata pencarian mereka adalah menangkap ikan dan kerang. Bagi suku ini, laut merupakan sentral atau pusat kehidupan utama yang berlangsung secara turun temurun. Suku Bajau tidak hanya di Propinsi Jambi tetapi juga di temukan di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Riau dan Filipina Selatan sedangkan asal-usul suku ini hingga saat ini belum ditemukan secara pastti karena banyak dilatar belakangi dari mulut ke mulut.
4.      Orang Batin dimana pemukimannya banyak tersebar di Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Batanghari. Diperkirakan orang Batin berasal dari daerah pegunungan sebelah barat dimana perpindahan tersebut sekitar abad 1 masehi. Pada masa kekuasaan Kesultanan Jambi, Orang Batin dianggap sebagai orang dalam (keluarga) sehingga mereka memiliki pemerintahan sendiri dan tidak dikenakan biaya wajib kerja untuk kesultanan.
5.      Orang Penghulu mendiami Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin dan terutama di Kabupaten Sarolangun, mereka merupakan bertransmigrasi dari Minangkabau ke Jambi untuk mencari emas. Menurut sejarah, pada awal kedatangan mereka ke Jambi, mereka menggabungkan diri bersama Orang Batin.
6.      Suku Pindah berasal dari daerah Rupit dan Rawan Sumatera Selatan dimana mereka kebanyakan mendiami Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari. Dimana perpindahan mereka disebabkan oleh letak daerah mereka yang berdekatan dengan daerah yang mereka tempati saat ini.
7.      Suku Melayu Jambi, digolonghkan kedalam Melayu Muda dimana keberadaan masyarakat ini tumbuh bersama Kerajaan Melayu, dari temuan arkeologi dan sejarah telah membuktikan kerajaan tersebut adalah VII Koto dan IX Koto, Petajin, Maro Sebo, Jebus, Air Hitam, Arwin, Penagan, Miji, Pinokawan Tengah, mestong, Kebalen dan Pemayung.




C.  HUKUM ADAT JAMBI
Dalam pergaulan hidup sehari-hari masyarakat Jambi baik penduduk asli maupun pendatang dituntun oleh "Adat Bersendikan Syarat, Syarat Bersendikan Kitabulah" artinya hukum adat yang berlaku adalah adat yang bersendikan hukum islam. Hal itu bermula karena masyarakat adat Jambi sulit untuk meninggalkan adatnya dan sukar untuk tidak menerima agama Islam, keduanya sama diperlukan dalam pri kehidupan mereka. Upaya penyesuaian adat dengan agamapun dilakukan, mana yang tidak bertentangan tetap dipegang tetapi mana yang bertentangan ditinggalkan.
Syarat adat yang diakui syara’ itu adalah :
1.         Muttarid (dilakukan berulang-ulang, terus menerus sama terhadap perbuatan yang sama)
2.         Mun’akis (dilakukan orang banyak, masyarakat, bukan orang seorang)
3.         Tahqiq (kemaslahatannya bersifat pasti, bukan hayalan)
4.         Muwafiq lisysyra’i (sesuatu dan tidak bertentangan dengan kaisah agama, lebih-lebih dengan yang jelas-jelas disebutkan dalam Qur’an dan Hadis).[4]
Seloko adat Jambi menyebutkan “Adat Selingkung Negeri, Undang Selingkung Alam” artinya dalam kehidupan masyarakat Jambi tentunya berada dalam kerangka atau koridor hukum adat (Adat Selingkung Negeri) dan hukum positif (Undang Selingkung Alam). Masyarakat adat Jambi mengakui adanya tingkatan hukum yang lebih tinggi yang berlaku disamping hukum adat. Dari seloko tersebut tersirat, bahwa segala permasalahan yang ada terlebih dahulu diselesaikan secara adat, dan jika tidak bisa diselesaikan secara adat baru mengacu kepada hukum yang lebih tinggi (Undang Selingkung Alam).[5]Masyarakat Jambi adalah masyarakat yang relijius, sehingga hukum adat Jambi senantiasa berpedoman pada ketentuan agama yang tergambar dalam seloko “Adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah”.
Hukum adat Jambi mempunyai tingkatan-tingkatan dalam pengambilan keputusan, Seloko adat Jambi menyebutkan “Bejenjang naik betanggo turun, turun dari takak nan diatas, naik dari takak nan di bawah” dan dalam mengambil keputusan pun tidak sembarangan harus mengacu kepada kata mufakat karena adat Jambi adalah “Adat nan Berlembago” Pepatah adat mengatakan “Bulat aek dek pembuluh, bulat kato dek mufakat”. Dalam mufakat ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan sampai menemukan kata putus menurut adat, ketentuan tersebut salah satunya dengan melihat akar dari suatu permasalahan.
Seloko adat Jambi menyebutkan “Dak ado asap kalo dak ado api, Kalo aek keruh dimuaro cubo tengok ke hulu”. Dalam adat Jambi juga dikenal istilah azas pembuktian “ Jiko tepijak benang arang hitam tapak, jiko tersuruk di gunung kapur putih tengkuk” sehingga dalam pembuktian ini bisa dibuktikan yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar “yang melintang patah, yang membujur lalu”.[6]

D.  UNDANG – UNDANG  ADAT JAMBI
Undang-undang adat Jambi, memuat aturan-aturan hukum adat istiadat masyarakat Jambi, khususnya mengatur mengenai ketentuan hukum pidana adat ( Adat delicten recht ). Istilah ini tidak dikenal oleh kalangan masyarakat adat. Masyarakat adat hanya mengenal hukum pidana adat dengan istilah “kesalahan” atau “salah” dan ”Sumbang” untuk menyatakan terhadap perbuatan bertentanga dengan hukum adat. Ada dua bentuk kesalahan atau sumbang, yaitu kesalahan kecil atau sumbang kecil dan kesalahan besar atau sumbang besar.
Disebut kesalah kecil atau sumbang kecil apabila perbuatan tersebut hanya mengakibatkan kerugian terhadap seseorang atau beberapa orang (keluarga atau kerabat). Kesalahan besar atau sumbang besar apabila perbuatan itu merupakan kejahatan yang mengakibatkan kerugian dan menggangu keseimbangan masyarakat adat secara keseluruhan.
Aturan-aturan hukum pidana adat tersebut sudah dikenal oleh masyarakat adat sejak dari nenek moyang sebelum agresi Belanda masuk ke indonesia.
Jenis-jenis aturan hukum adat, oleh masyarakat adat Jambi dikenal dengan undang nan dua puluh. Akan tetapi secara sistematika dibagi menjadi dua bagian yaitu, “Pucuk Undang nan delapan” dan “Anak Undang nan duabelas”.
Namun baik Pucuk Undang nan delapan maupun Anak undang nan duabelas, keduanya mengatur bentuk kejahatan (hukum publik) dan tata tertib masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi (hukum privat/sipil)
Sistematika dan rumusan normanya dari undang-undang nan duapuluh tersebut adalah sebagai berikut
:
1.      Pucuk Undang nan Delapan terdiri dari:
a.       Dago-Dagi
Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacau dalam negeri.
b.      Sumbang-Salah
Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena tidak layak.
c.       Samun-Sakai
Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan pengrusakan.
d.      Upas-Racun
Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan ramuan yang disebut racun, akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika.
e.       Siur-Bakar
Maksudnya adalah perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang pertanian.
f.       Tipu-Tepok
Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suaatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu.
g.      Maling-Curi    
Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemeliknya baik pada waktu malam maupun siang hari.
h.      Tikam-Bunuh
Maksudnya adalah melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.
2.      Anak Undang nan Duabelas, terdiri dari :
a.       Lebam-Balu di Tepung Penawar
Maksudnya adalah orang yang menyakiti fisik/badan orang lain berkewajiban mengobatinya sampai sembuh dan baik kembali sampai hilang bekasnya.
b.      Luka-Lekih dipampas
Maksudnya adalah barang siapa yang melukai badan/fisik orang lain dihukum membayar pampas yang dapat dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu :
1).Luka Rendah, Pampasnya seekor ayam, segantan beras dan kelapa setali (dua buah).
2).Luka Tinggi, pampasnya seekor kambing dan 20 gantang beras.
3).Luka Parah, pampasnya dihitung selengan separo bangun.
c.       Mati di bangun
Maksudnya adalah barang siapa membunuh orang lain dihukum membayar bangun berupa 1 ekor kerbau, 100 gantang beras dan 1 kayu kain putih (30) yard.
d.      Samun
Maksudnya adalah merampas barang milik orang lain dengan paksa, dilakukan dipinggir pinggir hutan atau tempat terpencil.
e.       Salah makan diludah, Salah bawak dikembalikan, Salah pakai diluruskan
Maksudnya adalah siapa yang telat berbuat sesuatu yang akibantya menimbulkan kerugian ia wajib menggantikannya atau membayar senilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
f.       Hutang kecil dilunasi, Hutang besar diangsur
Maksudnya adalah apabila seseorang berhutang maka ia wajib melunasinya, kalau hutangnya kecil dilunasi sekaligus, kalau hutangnya besar boleh diangsur.
g.      Golok Gadai Timbang Lalu
Maksudnya adalah harta atau sesuatu barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang, akan pindah pemiliknya apabila lewat waktu yang dijanjikan.
h.      Tegak Mengintai Lenggang, Duduk Menanti Kelam, Tegak Berdua bergandeng dua, Salah Bujang dengan gadis kawin
Maksudnya adalah pergaulan antara orang bujang dengan seorang gadis yang diduga kuat telah melanggar adat dan memberi malu kampung tanpa sisik siang harus dikawinkan.
i.        Memeik Mengetam Tanah, Menggulung Lengan Baju, Menyingsing Kaki Celana
Maksudnya adalah menantang orang untuk berkelahi, kalau yang ditantang itu orang biasa hukumannya seekor ayam, 1 gantang beras dan setali kelapa (2 buah). Jika ditantang berkelahi itu lebih tinggi kedudukannya, maka dihukum 1 ekor kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah.
j.        Menempuh Nan Bersamo, Mengungkai Nan Berebo.
Maksudnya adalah memasuki suatu tempat atau memanjat yang ada tanda larangannya berupa pagar atau tanda khusus. Perbuatan ini dihukum dengan seekor ayam, 1 gantan beras dan kelapa setali (2 buah).
k.      Meminang Di Atas Pinang Menawar Datas Tawar
Maksudnya adalah apabila seorang gadis sudah dipinang dan sudah jelas pinangannya itu diterima, maka status pinangan sigadis tunangan orang itu tidak boleh dipinang lagi oleh orang lain. Pelanggaran ketentuan ini dihukum 1 ekor kambing dan 20 gantang beras.
l.        Umo Berkandang Siang, Ternak Berkandang Malam
Maksudnya adalah para petani harus menjaga umo (sawah) atau tanamannya pada siang hari. Bagi yang punya kerbau atau ternak harus mengurungnya pada malam hari. Apabila tanaman petani dimakan atau dirusak hewan ternak pada waktu siang hari maka pemilik ternak tidak dapat dituntut mengganti kerugian, tetapi apabila terjadi pada malam hari, pemilik ternak harus membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan atau dirusak oleh ternaknya.[7]



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
·         hukum adat merupakan suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat yang sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati, dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai sanksi atau akibat hukum
·         Masyarakat Jambi terbentuk dari perpaduan berbagai kelompok etnik baik penduduk asli maupun pendatang. Penduduk asli Jambi terdiri atas suku bangsa Kubu (anak dalam), Kerinci, Bajau, Batin, Orang Penghulu, Suku Pindah dan Orang Melayu. Sedangkan masyarakat pendatang berasal dari Palembang, Minangkabau, jawa, Bugis, Banjar, Batak, Flores dan sebagainya. Selain itu terdapat pula pendatang dari luar (asing) seperti Orang Arab, India, dan Tionghoa
·         Dalam pergaulan hidup sehari-hari masyarakat Jambi baik penduduk asli maupun pendatang dituntun oleh "Adat Bersendikan Syarat, Syarat Bersendikan Kitabulah" artinya hukum adat yang berlaku adalah adat yang bersendikan hukum islam
·         Aturan-aturan hukum pidana adat Jambi sudah dikenal oleh masyarakat adat sejak dari nenek moyang sebelum agresi Belanda masuk ke indonesia.
Jenis-jenis aturan hukum adat, oleh masyarakat adat Jambi dikenal dengan undang nan dua puluh. Akan tetapi secara sistematika dibagi menjadi dua bagian yaitu, “Pucuk Undang nan delapan” dan “Anak Undang nan duabelas.




B.     KRITIK DAN SARAN
Dalam penulisan makalah ini tentunya penulis jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami perlukan demi perbaikan tulisan kami selanjutnya.








Daftar pustaka
anonym,  Mengenal adat dan hukum adat, http://sejarahbone.blogspot.com/2012/07/mengenal-adat-dan-hukum-adat.html, diakses 31 Maret 2013
anonym,Hukum adat, http://id.wikipedia.org/wiki/hukum_adat#mw-head, di akses 31 Maret 2013
Anonym, Sekapur Sirih Budaya Jambi, http://anjungantmii.com/jambi/index.php?option=com_content&view=article&id=5&Itemid=3, di akses 31 Maret 2013
Whdt, Agama dan Adat Masyarakat Jambi, http://whdt.wordpress.com/2011/01/29/agama-dan-adat-masyarakat-jambi/, di akses 31 Maret 2013
Roni, Hukum adat Jambi, http://wahana-budaya-indonesia.com/, diakses 31 Maret 2013
Yudi Kurniawan, Undang-undang Adat Jambi,  http://informasijambi.blogspot.com/2010/05/undang-undang-adat-jambi-ada-yang.html,, diakses 31 Maret 2013

 
        


[1], anonym,  Mengenal adat dan hukum adat, http://sejarahbone.blogspot.com/2012/07/mengenal-adat-dan-hukum-adat.html, diakses 31 Maret 2013
[2] anonym,Hukum adat, http://id.wikipedia.org/wiki/hukum_adat#mw-head, di akses 31 Maret 2013
[3]Anonym, Sekapur Sirih Budaya Jambi, http://anjungantmii.com/jambi/index.php?option=com_content&view=article&id=5&Itemid=3, di akses 31 Maret 2013
[4] Whdt, Agama dan Adat Masyarakat Jambi, http://whdt.wordpress.com/2011/01/29/agama-dan-adat-masyarakat-jambi/, di akses 31 Maret 2013
[5] Roni, Hukum adat Jambi, http://wahana-budaya-indonesia.com/, diakses 31 Maret 2013
[6] Ibid
[7] Yudi Kurniawan, Undang-undang Adat Jambi,  http://informasijambi.blogspot.com/2010/05/undang-undang-adat-jambi-ada-yang.html,, diakses 31 Maret 2013

Share this post :
 
Copyright © 2011. Film - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger