POST BARU :
Home » » KESESUAIAN ANTARA TEORI DAN PRAKTEK DALAM PELAKSANAAN CV

KESESUAIAN ANTARA TEORI DAN PRAKTEK DALAM PELAKSANAAN CV

Written By Odikz on Monday, October 7, 2013 | 5:41 AM



CV. GETAH BUANA

Kesejahteraan manusia sangat tergantung, dengan kesejahteraan Alam di sekitar kita" itulah yang menggugah kami, untuk melakukan sesuatu yang sangat perdana di wilayah kabupaten trenggalek jatim, kita bisa lihat bahwa kabupaten trenggalek salah satu kabupaten di indonesia, yang wilayahnya hampir 90% adalah daerah pegunungan
DIREKTUR                               : ANWAR SITO
alamat                                    : Ds. Ngrance, Pakel, Tulungagung
WAKIL DIREKTUR  : GATOT SUGIHARTO
Alamat                                    : Ds. Bogoran, Kampak, Trenggalek
Selain menjadi wakil direktur beliau juga sebagai motivator & penggerak masyarakat khususnya di desa Kampak yang meliputi : Desa Bogoran, Timahan, Dongko sampai ke Kec. Panggul. Trenggalek.

CV. GETAH BUANA

Pusat Penanaman dan Pembibitan Karet Alam
Wilayah Tanam Meliputi : Kec. Kampak Kec. Suruh Kec. Dongko Kec. Panggul  Kab. Trenggalek,
   Kec. Besuki, Kec. Sendang Kab. Tulungagung & sekitarnya
Kantor : Ds. Ngrance  Kec. Pakel Kab. Tulungagung Tlp. (0355) 532370 HP. 081252027400
Email :  anwar_sumetra.com Web : www.cvgetahbuana.com

CV.Getah Buana adalah salah satu bidang usaha Awang Group yang bergerak di bidang penanaman & penyediaan bibit unggul bersertifikat, karet alam okulasi. CV. Getah Buana sebagai pilot project khususnya bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek, JATIM.. CV.Getah Buana adalah salah satu bidang usaha yang telah bekerjasama dengan CV. Tani Sejahtera Pangan dan bidang usaha Awang Group yang bergerak di bidang penanaman & penyediaan bibit unggul bersertifikat, karet alam okulasi. CV. Getah Buana sebagai pilot project khususnya bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek, JATIM. Dalam  bidang penanaman karet alam okulasi , bekerjasama langsung dengan masyarakat yang menggunakan sistem bagi hasil yaitu : 50:50 dan  investor skala kecil yang didominasi TKI asli Tulungagung dan Trenggalek, yang sekarang masih di luar Negeri, yang sudah ikut berpartisipasi dalam penanaman karet okulasi.
   
 Dari hasil diatas dapat disimpul  teori dan praktek sudahlah cocok.

Pengertian Persekutuan komanditer atau CV terdapat dalam pasal 19 ayat 1  kitab Undang- Undang Hukum Dagang yang berbunyi : Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Dimana salah satu pihak sebagai komplementer atau sekutu aktif, dan   pihak yang lain sebagai komanditer atau sekutu pasif.  Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan   atau mengelola perusahaan, berhak melakukan perjanjian dan juga bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan kegiatan dan pengelolaan perusahaan , Karena sekutu aktif  bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya.  Di CV. Getah buana  ANWAR SITO   sebagai sekutu aktif dimana dia sebagai direktur yang bertanggung jawab penuh atas CV tersebut dan sekutu komanditer adalah para investor yang hanya menyerahkan modal yang tanggungjawabnya terbatas dan menerima. Untuk penghasilan dari CV. Getah buana  hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali. Di sini juga diadakan perjanjian tentang pembagian penghasilan yaitu 50 : 50.
           
.
Share this post :
 
Copyright © 2011. Film - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger