POST BARU :
Home » » CONTOH PUTUSAN SIDANG SEMU

CONTOH PUTUSAN SIDANG SEMU

Written By Odikz on Wednesday, November 25, 2015 | 2:22 AM




PUTUSAN
Nomor : 0140/Pdt.G/2014/PA.TA
بسم الله الر حمن الر حيم

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Tulungagung yang mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara;
Anis Khoirul Nikmah binti Sholeh, Agama Islam, umur 27 tahun, pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di Desa Plosokandang , Kecamatan Kedungwaru , Kabupaten Tulungagung, selanjutnya disebut sebagai : Penggugat;
l a w a n
Ahmad Fathoni,SQ bin H Slamet, Agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Tiudan , Kecamatan Kauman , Kabupaten Tulungagung, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat;
Pengadilan Agama tersebut telah membaca berkas perkara dan mendengar keterangan pihak Penggugat dan Tergugat serta para saksi di persidangan;
DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa penggugat dengan surat gugatannya bertanggal 28 Agustus 2014 yang terdaftar pada register perkara pengadilan agama tulungagung Nomor Nomor : 0140/Pdt.G/2014/PA.TA tanggal 28 Agustus 2014 telah mengemukakan hal – hal sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 1 Mei tahun 2008, penggugat (isteri) dengan tergugat (suami) melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Kedungwaru , kabupaten Tulungagung, sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah nomor: 201/62/V/2008.
2.      Bahwa sebelum menikah penggugat (isteri) berstatus perawan dan tergugat (suami) berstatus jejaka ;
3.      Bahwa sesaat setelah akad nikah tergugat mengucapkan sighat ta’lik talaknya;
4.      Bahwa setelah pernikahan tersebut, penggugat dengan tergugat bertempat tinggal  dirumah orangtua penggugat (isteri) selama  3 tahun 3  bulan
Bahwa dalam perkawinan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah bergaul sebagaimana layaknya suami istri (ba'daddukhul) dan dikaruniai 3 orang anak bernama:
·      ANAK 1
·      ANAK 2
4. Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dengan Tergugat rukun dan harmonis, namun kurang lebih sejak tahun 2008, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan antara lain:
·      Tergugat tidak dapat memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat malas bekerja / tidak punya pekerjaan tetap;
·      Tergugat sering pulang larut malam tanpa alasan yang jelas;
·      Tergugat sering cemburu buta dengan menuduh Penggugat telah selingkuh dengan dengan laki-laki lain tanpa alasan;
5. Bahwa perselisihandan pertengkaran tersebut semakin lama semakin memuncak sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, akibatnya lebih kurang pada bulanJuli 2011, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal sampai sekarang disebabkan Penggugat meminta Tergugat agar mencari pekerjaan namun Tergugat marah;
6.   Bahwa sejak berpisah tersebut, antara  Penggugat dengan Tergugat tidak pernah lagi bersatu dalam rumah tangga dan tidak ada komunikasi satu sama lain;
7. Bahwa pihak keluarga dan tokoh masyarakat telah berusaha mendamaikan Penggugat dengan Tergugat agar hidup rukun kembali dalam rumah tangga, namun tidak berhasil;
8. Bahwa selama kurang lebih sejak Juli 2011 Tergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat padahal selama itu Penggugat berlaku taat kepada Tergugat, maka Tergugat tetap berkewajiban untuk memberi nafkah kepada Penggugat  meskipun waktunya telah lewat sesuai  dengan kebutuhan pokok hidupnya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan sehingga untuk selama 3 bulan berjumlah Rp. 9.000.000,-;
9. Penggugat mengajukan gugatan ini disebabkan kelalaian Tergugat dalam menjalankan kewajibannya, oleh karena itu setelah terjadi perceraian Tergugat tetap berkewajiban memberi nafkah iddah selama 3 bulan kepada Tergugat sejumlah Rp. 100.000,-;
10. Bahwa akibatnya dari perceraian, maka Tergugat wajib memberikan muth’ah kepada  Penggugat berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000,-;
11. Bahwa anak tersebut nama:
·       ANAK 1
·       ANAK 2
masih di bawah umur dan sangat memerlukankasih sayang serta bimbingan Penggugat sebagai ibunya, oleh karena itu agar perkembangan jiwa anak  tersebut tumbuh dengan baik, maka lebih terjamin diasuh oleh Penggugat sampai anak tersebut berusia 21 tahun ataudewasa atau mampu berdiri sendiri;
12. Bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup dan masa depan anak tersebut, maka Tergugat sebagai ayahnya berkewajiban menanggung biaya hidup dan pendidikan anak tersebut sampai berusia 21 tahun atau dewasa atau mampu berdiri sendiri yang tiap bulannya memerlukan biaya sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah.
13. Bahwa atas sikap atau perbuatan tergugat tersebut, penggugat merasa sangat menderita lahir batin dan oleh karenanya penggugat tidak rela dan berkesimpulan bahwa tergugat adalah suami yang tidak bertanggungjawab dan juga telah melanggar taklik talak yang telah diucapkannya.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, penggugat merasa sudah tidak sanggup
lagi meneruskan hidup berumah tangga bersama tergugat, oleh karena itu penggugat
mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tulungagung memeriksa dan mengadili perkara
ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMER :
1.      Mengabulkan gugatan pengugat
2.       Menyatakan syarat ta’lik talak telah terpenuhi ;
3.      Menetapkan jatuh talak ba’in sughro  dari tergugat terhadap penggugat dengan iwadh Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.       Membebankan biaya perkara kepada penggugat ;
SUBSIDER:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon pekara ini diputusmenurut hukum  seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa dalam sidang perdamaian Penggugat dan Tergugat hadir sendiri ke muka persidangan dan majelis hakim telah mengupayakan perdamaian juga melalui mediasi dengan mediator ( Drs. Muhammad Abid, S.H ) Hakim Pengadilan Agama Tulungagung ,akan tetapi perdamaian tidak berhasil / proses mediasi telah gagal, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat tanpa perubahan;
Bahwa Tergugat memberikan jawaban atas gugatan Penggugat tersebut dengan mengakui sebagian dan menyatakan keberatan bercerai dengan Penggugat.
Bahwa atas jawaban tergugat tersebut, penggugat memberikan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada gugatan semula penggugat.
Bahwa atas replik penggugat tersebut, tergugat juga memberikan duplik secara lisan yang pada pokoknya ia tetap keberatan dan tidak setuju untuk bercerai dengan penggugat.
Bahwa Penggugat dan tergugat telah menghadirkan keluarganya di depan persidangan, keluarga penggugat yang bernama AWALIA META SARI binti SUPARMAN, telah memberikan keterangan sebagai berikut :
-          Bahwa ia adalah ibu kandung penggugat
-          Bahwa benar antara penggugat dan tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena masalah :
( a ) masalah ekonomi, karena tergugat (suami) tidak mau bekerja sehingga jarang memberi nafkah kepada penggugat (isteri), dan selama ini penggugat yang berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
( b ) tergugat (suami) sering keluar/keluyuran malam tanpa tujuan yang jelas danmenjelang pagi tergugat (suami) baru pulang kerumah;
( c ) tergugat (suami) setiap mempunyai penghasilan selalu untuk berjudi dan tidak pernah memberi nafkah kepada penggugat (isteri) sehingga tidak mamupunyai tanggungjawab pada keluarga, dan setiap diperingatkan tergugat (suami) malah marah-marah lalu memukul penggugat (isteri) ;
( d ) tergugat (suami) telah berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) bernama SILVIANA asal dari Desa Kendal Kecamatan Gondang , Kabupaten Tulungagung, dan kejadian itu diketahui sendiri oleh penggugat (istri);
-          Bahwa saat ini antara penggugat dan tergugat telah pisah tempat tinggal sejak tanggal  3 Juli 2011 yang akibatnya tergugat (suami) pulang kerumah orangtua tergugat (suami) dan hidup berpisah selama 3 tahun 2 bulan sampai sekarang.
-          Bahwa selama pisah, penggugat dan tergugat tidak pernah rukun lagi, dan ia sebagai keluarga telah berusaha  merukunkan penggugat dan tergugat namun tidak berhasil.
Sedangkan keluarga tergugat yang bernama JOHAN BAHTIAR bin AHMAD telah memberikan keterangan sebagai berikut :
-          Bahwa ia adalah adik kandung Tergugat.
-          Bahwa benar antara penggugat dan tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena tergugat dituduh sering keluar malam tanpa tujuan yang jelas, dan adanya orang ketiga diantara keluarga penggugat dan tergugat.
-          Bahwa saat ini antara penggugat dan tergugat telah pisah tempat tinggal selama 3 tahun 2 bulan sampai sekarang.
-          Bahwa selama pisah, penggugat dan tergugat tidak pernah rukun lagi, dan ia sebagai keluarga telah berusaha  merukunkan penggugat dan tergugat namun tidak berhasil.
Bahwa untuk meneguhkan dalil – dalil gugatannya di muka persidangan penggugatan telah mengajukan buktik – bukti berupa :
A.   Bukti Tertulis
1.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk nomor :3504034706920003, tanggal 09-08-2012, atas nama Anis Khoirul Nikmah binti Sholeh yang dikeluakan oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tulungagung, bermaterai cukup (P1)
2.      Foto Copy akta nikah nomor: 201/62/V/2008. 1 Mei tahun 2008, atas nama penggugat (isteri) dengan tergugat (suami) yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Kedungwaru , kabupaten Tulungagung bermaterai cukup   ( P2 )
B.   Saksi-saksi
1.    SITI MILATUL binti MUJIONO, umur 30 tahun, agama islam, pekerjaan pedagang, tempat kediaman di Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
-          Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat adalah tetangga penggugat
-          Bahwa saksi tahu mereka adalah suami istri yang menikah pada tahun 2008
-          Bahwa saksi tahu setelah menikah mereka tinggal di rumah orang tua pengggat selama  3 tahun 3  bulan.
-          Bahwa saksi tahu selama menikah tersebut penggugat (isteri) dan tergugat (suami) telah berhubungan/ba’dadukhul tapi belum punya anak
-          Bahwa saksi tahu semula rumah tangga penggugat dan tergugat berjalan harmonis, akan tetapi sejak bulan Juli 2011 rumah tangga penggugat dengan tergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan :
( a ) masalah ekonomi, karena tergugat (suami) tidak mau bekerja sehingga jarang memberi nafkah kepada penggugat (isteri), dan selama ini penggugat yang berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
( b ) tergugat (suami) sering keluar/keluyuran malam tanpa tujuan yang jelas danmenjelang pagi tergugat (suami) baru pulang kerumah;
( c ) tergugat (suami) setiap mempunyai penghasilan selalu untuk berjudi dan tidak pernah memberi nafkah kepada penggugat (isteri) sehingga tidak mamupunyai tanggungjawab pada keluarga, dan setiap diperingatkan tergugat (suami) malah marah-marah lalu memukul penggugat (isteri) ;
( d ) tergugat (suami) telah berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) bernama SILVIANA asal dari Desa Kendal Kecamatan Gondang , Kabupaten Tulungagung, dan kejadian itu diketahui sendiri oleh penggugat (istri);
-          Bahwa saksi tahu puncak perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi pada bulan Juli 2011 yang akibatnya tergugat (suami) pulang kerumah orangtua tergugat (suami) dan hidup berpisah selama 3 tahun 2 bulan sampai sekarang.
-          Bahwa saksi tahu sejak saat itu antara penggugat dan tergugat sudah tidak pernah berhubungan lagi
2.      USWATUL HUSNA binti MARWAN, umur 28 tahun,agama islam,pekerjaan petani, tempat kediaman di desa balerejo kecamatan kauman kabupaten Tulungagung, telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
-          Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat karena saksi adalah tetangga tergugat.
-          Bahwa saksi tahu mereka adalah suami-istri yang menikah sekitar tahun 2008
-          Bahwa benar antara penggugat dan tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena tergugat dituduh sering keluar malam tanpa tujuan yang jelas, dan adanya orang ketiga diantara keluarga penggugat dan tergugat.
-          Bahwa saat ini antara penggugat dan tergugat telah pisah tempat tinggal selama 3 tahun 2 bulan sampai sekarang.
-          Bahwa selama pisah, penggugat dan tergugat tidak pernah rukun lagi, dan ia sebagai tetangga telah berusaha  merukunkan penggugat dan tergugat namun tidak berhasil.
Bahwa setelah diberi kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, tergugat menyatakan ada bantahan dalam bentuk lisan.
Bahwa Tergugat memberikan jawaban atas gugatan Penggugat tersebut dengan mengakui sebagian dan menyatakan keberatan bercerai dengan Penggugat karena masih cinta pada pada Penggugat dan Tergugat tidak merasa selingkuh dengan SILVIANA hanya sebatas teman dan Tergugat tidak merasa memukul Penggugat waktu bertengkar justru Penggugat yang memukul Tergugat dan Tergugat menangkisnya;
Bahwa untuk mempersingkat urain dalam putusan ini, Majelis Hakim cukup menunjuk kepada segala hal ihwal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang harus dianggap ikut dipertimbangkan karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas Penggugat ( vide P-1), Penggugat adalah orang yang tercatat sebagai penduduk kabupaten Tulungagung, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, secara hukum perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Agama Tulungagung;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan telah menikah dengan Tergugat pada Tanggal 1 Mei 2008 dan ikatan perkawinan tersebut tidak pernag putus hingga saat ini (vide P-2), dengan demikian Penggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara cerai gugat;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 130 HIR majelis hakim telah berupaya mendamaikan enggugat dan penggugat didepn sidang, bahkan penggugat dan tergugat telah menempuh proses mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA no 1 tahun 2008 dengan mediator Drs. MOHAMMAD ABID S.H , namun upaya tersebut tidak berhasil:
Memimbamg, bahwa yang menjadi dalil dalam posita gugatan penggugat adalah Bahwa semula rumah tangga penggugat dan tergugat berjalan harmonis, akan tetapi sejak bulan Juli 2011 rumah tangga penggugat dengan tergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan :
( a ) masalah ekonomi, karena tergugat (suami) tidak mau bekerja sehingga jarang memberi nafkah kepada penggugat (isteri), dan selama ini penggugat yang berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
( b ) tergugat (suami) sering keluar/keluyuran malam tanpa tujuan yang jelas danmen jelang pagi tergugat (suami) baru pulang kerumah;
( c ) tergugat (suami) setiap mempunyai penghasilan selalu untuk berjudi dan tidak pernah memberi nafkah kepada penggugat (isteri) sehingga tidak mamupunyai tanggungjawab pada keluarga, dan setiap diperingatkan tergugat (suami) malah marah-marah lalu memukul penggugat (isteri) ;
( d ) tergugat (suami) telah berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) bernama SILVIANA asal dari Desa Kendal Kecamatan Gondang , Kabupaten Tulungagung, dan kejadian itu diketahui sendiri oleh penggugat (istri); dan puncak perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2011 yang mengakibatkan tergugat (suami) pulang kerumah orangtua tergugat (suami) dan hidup berpisah selama 3 tahun 2 bulan sampai sekarang.
            Menimbang,bahwa Penggugat telah mengajukan perkara ini dengan alasan pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah no 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum islam.
Menimbang bahwapenggugat telah menguatkan dalil-dalil gugatannya dengan mengajukan bukti tertulis P.1 Fotocopy kartu tanda penduduk nomor: 3504034706920003, tanggal 09-08-2012, atas nama Anis Khoirul Nikmah binti Sholeh yang dikelurakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, bermaterai cukup dan Foto Copy akta nikah nomor: 201/62/V/2008. 1 Mei tahun 2008, atas nama penggugat (isteri) dengan tergugat (suami) yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Kedungwaru , Kabupaten Tulungagung bermaterai cukup   ( P2 ) serta bukti kesaksian 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama Siti Milatul binti Mujiono dan Uswatul Husna binti Marwan, kedua orang saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah didepan sidang yang pada pokoknya sebagai berikut:
-          Bahwa saksi kenal dengan penggugat dan tergugat adalah tetangga penggugat
-          Bahwa saksi tahu mereka adalah suami istri yang menikah pada tahun 2008
-          Bahwa saksi tahu setelah menikah mereka tinggal di rumah orang tua pengggat selama  3 tahun 3  bulan.
-          Bahwa saksi tahu selama menikah tersebut penggugat (isteri) dan tergugat (suami) telah berhubungan/ba’dadukhul tapi belum punya anak
-          Bahwa saksi tahu semula rumah tangga penggugat dan tergugat berjalan harmonis, akan tetapi sejak bulan Juli 2011 rumah tangga penggugat dengan tergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan :
( a ) masalah ekonomi, karena tergugat (suami) tidak mau bekerja sehingga jarang memberi nafkah kepada penggugat (isteri), dan selama ini penggugat yang berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
( b ) tergugat (suami) sering keluar/keluyuran malam tanpa tujuan yang jelas danmenjelang pagi tergugat (suami) baru pulang kerumah;
( c ) tergugat (suami) setiap mempunyai penghasilan selalu untuk berjudi dan tidak pernah memberi nafkah kepada penggugat (isteri) sehingga tidak mamupunyai tanggungjawab pada keluarga, dan setiap diperingatkan tergugat (suami) malah marah-marah lalu memukul penggugat (isteri) ;
( d ) tergugat (suami) telah berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) bernama SILVIANA asal dari Desa Kendal Kecamatan Gondang , Kabupaten Tulungagung, dan kejadian itu diketahui sendiri oleh penggugat (istri);
-          Bahwa saksi tahu puncak perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi pada tanggal  3 Juli 2011 yang akibatnya tergugat (suami) pulang kerumah orangtua tergugat (suami) dan hidup berpisah selama 3 tahun 2 bulan sampai sekarang.
-          Bahwa saksi tahu sejak saat itu antara penggugat dan tergugat sudah tidak pernah berhubungan lagi
Menimbang bahwa alat bukti dari penggugat akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa bukti  P.1 Fotocopy kartu tanda penduduk nomor: 3504034706920003, tanggal 09-08-2012, atas nama Anis Khoirul Nikmah binti Sholeh yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, bermaterai cukup sesuai aslinya dan isinya tidak terbantahkan lagi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985, tentang biaya materai dan pasal 1888 KUH-Perdata yang menyatakan “ kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada aktanya yang asli ”, maka alat bukti P.1 tersebut merupakan bukti outentik mempunyai pebuktian yang sempurna mengikat dan menentukan, dengan demikian Pemohon dan Rermohon terbukti sebagai penduduk kabupaten tulungagungsehingga sesuai dengan pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1979 Jo. Pasal 49 ayat (a) Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 Jo. Undang-Undang nomor 50 tahun 2009, secara hukum perkara ini termaksud wewenang Pengadilan Agama, oleh karena Penggugat sesbagai orang yang tercatat sebagai penduduk kabupaten Tulungagung maka perkara qa quo adalah wewenang Pengadilan Agama Tulungagung, maka gugatan Penggugat secra formal dapat diterima.
Menimbang bahwa bukti P.2 adalah FotoCopy Kutipan Akta Nikah nomor: 201/62/V/2008 tanggal 1Mei 2008 atas nama Penggugat dan Tergugat yang dibuat dan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, telah bermatrai cukup dan telah dicocokan dengan aslinya dan isinya tidak terbantahkan lagi, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang bea materai dan pasal 1888 KUH-Perdata yang menyakan “ Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada aktanya yang asli”, maka alat bukti P.2 tersebut merupakan bukti outentik mempunyai nilai pembuktian yang sempurna mengikat dan menentukan dengan demikian penggugat dan tergugat sebagai suami-istri yang syah sampai saat ini;
Menimbang bahwa kesaksian yang diberikan oleh kedua orang saksi Pengguggat didasarkan atas Pengetahuan, Penglihatan dan Pendengaran langsung saksi dan keterangannya saling terkait satu dengan yang lai, satu orang saksi adalah keluarga sesuai pasal 172 HIR Jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama sedangkan satu orang saksi lagi adalah tentangga Penggugat, mohon dengan demikian kedua saksi tersebut dipandang telah memenuhi sarat formil dan syarat materiil kesaksian, maka keterangan saksi tersebut merupakan alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, maka telah ditemukan fakta hukum sebagai berikut;
-          Bahwa penggugat dan tergugat adalah suami istri yang menikah pada tahun 2008
-          Bahwa setelah menikah mereka tinggal di rumah orang tua pengggat selama  3 tahun 3  bulan.
-          Bahwa selama menikah tersebut penggugat (isteri) dan tergugat (suami) telah berhubungan/ba’dadukhul tapi belum punya anak
-          Bahwa semula rumah tangga penggugat dan tergugat berjalan harmonis, akan tetapi sejak bulan Juli 2011 rumah tangga penggugat dengan tergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan :
( a ) masalah ekonomi, karena tergugat (suami) tidak mau bekerja sehingga jarang memberi nafkah kepada penggugat (isteri), dan selama ini penggugat yang berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari;
( b ) tergugat (suami) sering keluar/keluyuran malam tanpa tujuan yang jelas danmenjelang pagi tergugat (suami) baru pulang kerumah;
( c ) tergugat (suami) setiap mempunyai penghasilan selalu untuk berjudi dan tidak pernah memberi nafkah kepada penggugat (isteri) sehingga tidak mamupunyai tanggungjawab pada keluarga, dan setiap diperingatkan tergugat (suami) malah marah-marah lalu memukul penggugat (isteri) ;
( d ) tergugat (suami) telah berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) bernama SILVIANA asal dari Desa Kendal Kecamatan Gondang , Kabupaten Tulungagung, dan kejadian itu diketahui sendiri oleh penggugat (istri);
-          Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi pada tanggal  3 Juli 2011 yang akibatnya tergugat (suami) pulang kerumah orangtua tergugat (suami) dan hidup berpisah selama 3 tahun 2 bulan sampai sekarang.
-          Bahwa sejak saat itu antara penggugat dan tergugat sudah tidak pernah berhubungan lagi.
Menimbang bahwa Penggugat dalam petitum angka 2 menuntut agar Tergugat menjatuhkan talak satu ba’in sughro terhadap Penggugat (ANIS KHOIRUL NIKMAH binti SHOLEH ) dan akan dipertimbang sebagai berikut;
Menimbang bahwa menurut Pasal 39 UU No. 1 Tahun 974 tentang Perkawinan menentukan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan dimana suami-istri tidaka akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri dan Pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) menegaskan salah satu alasan perceraian yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus antara suami-istri dan tidak ada harapan lagi untuk kembali rukun.
Menimbang bahwa dari ketentuan-ketentuan pasal tersebut terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk terjadinya perceraian baik cerai gugat maupun cearai talak yaitu :
-          Adanya alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus
-          Perselisihan dan pertengkaran menyebabkan suami istri sudah tidak ada harapan untuk kembali rukun
-          Pengadilan telah berupaya mendaimaikan suai istri akan tetapi tidak berhasil
Menimbang bahwa unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan satu persatu dengan mengaitkan fakta-fakta yang terjadi dalam ruah tangga Penggugat dengan Tergugat sehingga antara Penggugat dan Tergugat dipandang telah memenuhi unsur terjadinya perceraian;
Menimbang bahwa berdasarkan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat terbukti bahwa antara  Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan masalah masalah ekonomi, karena tergugat tidak mau bekerja sehingga jarang memberi nafkah kepada penggugat dan puncak perselisihan tersebut terjadi sekitar Juli 2011 yang mngakibatkan Tergugat pulang kerumah orang tuanya hingga terjadi perpisahan dengan Penggugat selama 3 tahun 2 bulan sampai sekarang, dengan demikian unsur pertama tersebut telah terpenuhi;
Menimbang bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihan pertengkaran yang terjadi antara penggugat dengan tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal selama 3 tahun 2 bulan dan selama itu telah diupayakan pula oleh pihak keluarga kedua belah pihak agar dapat kembali rukun , akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil , dengan demikian unsur kedua juga telah terpenuhi;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat dari awal persidangan dan pada setiap persidangan sesuai ketentuan pasal 31 PP No.9 tahun 1975 , bahkan Majelis  Hakim mengoptimalkan upaya damai melalui mediasi sesuai PERMA No.1 Tahun 2008 , namun upaya tersebut tidak berhasil dengan demikian unsur ketiga juga telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah menjadi pecah (broken marriage) dipandang telah memenuhi unsur-unsur terjadinya Perceraian sebagaimana ditetapkan oleh perundang undangan seperti tersebut diatas.
Menimbang bahwa terhadap perkara ini dapat diterapakan pula yurisprudensi mahkamah agung RI no : 379/k/AG/1995 tanggal 26 maret 1997 yang abtraksi hukumnya menyatakan apabila suami istri terjadi perselisihan dan terjadi pisah tempat, maka rumah tangga merka telah pecah dan gugatan perceraian telah memenuhi ketentuan pasal 19 huruf (f) PP.No 9 tahun 1975.
            Menimbang bahwa secara sosiologis  suatu perkawinan yang di dalamnya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit mewujudkan rumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkan oleh pasangan suami istri, justru sebaliknya akan menimbulkan kemadhorotan dan perselisihan yang berkepanjangan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Hal tersebut sejalan dengan pakar hukum Islam dalam kitab Madza Hurriyatuz Zaujaeni fii ath athalaq yang diambil alih menjadi pertimbangan majlis hakim dan memutus perkar ini yang menyatakan : Islam memilih lembaga talak/percaraian ketika rumah tangga sudah dianggap guncang atau tidak harmonis dan tidak bermanfaat lagi nasihat perdamaian dan hubungan suami istri hilang (tanpa ruh) sebab dengan meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu istri atau suami dalam penjara yang berkepanjangan, hal tersebut adalah suatu bentuk penganiayaan yang bertentangan dengan semangat keadilan.
Menimbang bahwa secara sosiologis pula, pemaksaan rukun terhadap suami istri maka akan menjadikan semakin buruknya keadaan, hal ini sesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 208 yang berbunyi sebagai berikut:
فكاما اجتهد فى الجمع بينهم زاد الشر و النبو  اي لخلاف وتنغصت المعا ش
Artinya : “Maka jika kedua belah pihak dipaksakan untuk tetap rukun sebagai suami istri, niscaya keadaan akan bertambah buruk”.
            Menimbang bahwa mempertahankan perkawinan/rumah tangga penggugat dan tergugat yang sedemikian rapuh adalah suatu hal yang sia-sia, karena akan lebih banyak mafsadatnya dari pada maslahatnya bagi kedua belah pihak, oleh karenannya majlis hakim berpendapat perceraian adalah satu-satunya jalan terbaik bagi penggugat dan tergugat agar keduanya terlepas dari penderitaan lahir dan batin yang berkepanjangan, sebagaimana petunjuk syar’i di dalam kitab Al-Fiqhiyatul Islamiyah Wa Adhilatuhu Juz VII halaman 527 yang kemudian diambil alih sebagai pendapat majlis hakim yang berbunyi sebagai berikut:
التفريق او للضرر منعا للنزاع وحتى لا تصبح الحياة الزوجية جحيما و بتاء
Maksudnya: “ Perceraian, didasarkan atas adanya pertengkaran yang tajam atau adanya madharat sebagai pemecahan atas terjadinya persengketaan, sehingga dengan perceraian tersebut kehidupan perkawinan tidak akan merupakan neraka dan bencana”.
            Menimbang bahwa meskipun tergugat telah membantah dalil-dalil gugatan penggugat, namun tergugat tidak membuktikan dalil-dalil bantahannya, sehingga bantahan tergugat tersebut harus dinyatakan ditolak;
            Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai mana tersebut diatas maka permohonan pemohon patut dikabulkan.
            Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang No 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No 50 tahun 2009, pengadilan Agama Tulungagung memerintahkan kepada Panitra Pengadilan Agama tersebut untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah sebagi mana dimaksud oleh pasal tersebut yang akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
            Menimbang bahwa tentang biaya sebagai mana dalam petitum angka tiga (3), Majlis hakim mempertimbangkan bahwa perkara ini dalam lingkup perkara bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.50 tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
            Memperhatukan dalil-dalil syar’i serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini,
MENGADILI
1.    Mengabulkan gugatan penggugat
2.    Menjatuhkan talak satu ba’in sughro tergugat (AHMAD FATHONI bin SLAMET) terhadap penggugat (ANIS KHORUL NIKMAH BINTI SHOLEH)
3.    Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan Agama Kec.Kedungwaru Kab.Tulungagung tempat tinggal penggugat dan tergugat dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
4.    Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 391.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah)
Demikian diputuskan di Tulungagung, pada hari Jum’at tanggal 05 September 2014 M bertepatan tanggal 10 Dzulkaidah 1435 H yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh kami HABIB WAKIDATUL IHTIAR, M.HI sebagai Ketua Majlis, ANUR JANATIN NA’IM ,SH dan ALIFATUL ULFAUS SHOLIHAH,SH  masing-masing sebagai Hakim anggota dibantu NAFIDHATUL LAILIYA ,SH sebagai Panitra Pengganti dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat
                                   
Ketua Majlis

HABIB WAKIDATUL IHTIAR, M.HI
Hakim Anggota 1                                                               Hakim Anggota II

ANUR  JANATIN NA’IM ,SH.                              ALIFATUL ULFAUS S.SH,
Panitera Pengganti

NAFIDHATUL LAILIYA ,SH

            Perincian Biaya Perkara :
1.      Pendaftaran                             Rp. 30.000 ,00
2.      Biaya Proses                            Rp. 50.000 ,00
3.      Biaya Panggilan                      Rp. 300.000 ,00
4.      Materai                                    Rp. 6.000 ,00
5.      Redaksi                                   Rp. 5.000 ,00
Jumlah                                     Rp. 391.000,00
(tiga ratus sembilan satu ribu rupiah)
Share this post :
 
Copyright © 2011. Film - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger