POST BARU :
Home » » Permohonan Wali Adhol

Permohonan Wali Adhol

Written By Odikz on Wednesday, November 25, 2015 | 2:12 AM



Tulungagung, 14 Juni 2013
Hal      : Permohonan Wali Adhol

Kepada
Yth.Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
Jln.Pahlawan III No.01
Tulungagung

Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                         :  Linda Susanti binti Suprayitno
Umur                          : 27 tahun
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Dosen
Pendidikan               : Sarjana Ekonomi
Tempat kediaman di  : Dusun Kalituri RT 006 RW 001
Desa Waung Kecamatan Boyolangu ,Kabupaten Tulungagung
Selanjutnnya disebut sebagai Pemohon ;
            Dengan hormat ,pemohon mengajukan permohonan Wali  Adhol dengan alasan /dalil-dalil sebagai berikut :
1.    Bahwa pemohon adalah anak kandung dari pasangan suami istri :
a)    AYAH PEMOHON
Nama                          : Prayitno bin Sutrisno
Umur             : 53 tahun.
Agama                       : Islam
Pekerjaan      :  Guru PNS
Pendidikan   : Sarjana pendidikan
Tempat Kediaman di :         dusun Kalituri RT 006 RW 001
Desa Waung ,Kecamatan Boyolangu , Kabupaten Tulungagung.
b)    IBU PEMOHON
Nama             : Astutik binti Bani
Umur              : 45 tahun
Agama           : Islam
Pekerjaan      :  Guru PNS
Pendidikan   : Sarjana Pendidikan
Tempat kediaman di :dusun Kalituri RT 006 RW 001
Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung

2.    Bahwa pemohon hendak melangsungkan pernikahan dengan ccalon suami pemohon ;
Nama calon suami :  Deva Purnama  bin Sugeng
Umur                          : 29 tahun
Agama                       : Islam
Pekerjaan                  : Pengusaha tas
Pendidikan               : Sarjana Ekonomi
Tempat kediaman di :          dusun Cluwok  RT 004 RW 005
                                    Desa Bono Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
dihadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama kecamatan Boyolangu.
3.    Bahwa Hubungan antara pemohon dengan calon suami  pemohon tersebut sudah sedemikian eratnya dan sulit untuk dipisahkan,dan hubungan tersebut telah berlangsung lama selama 3 tahun lebih 4 bulan.
4.    Bahwa pihak keluarga calon suami Pemohon sudah 2 (dua) kali melamar Pemohon, namun ayah  kandung Pemohon menolaknya.
5.    Bahwa sehubungan dengan rencana pernikahan pemohon tersebut, maka yang akan menjadi wali nikah adalah ayah kandung pemohon bernama Suprayito bin Sutrisno dan selama ini orang tua maupun keluarga pemohon dan calon suami pemohon telah sama-sama mengetahui hubungan pemohon tersebut, bahkan pemohon telah berulang-ulang kali meminta/memohon kepada wali nikah pemohon untuk menikahkan pemohon, namun wali nikah pemohon tetap menolak untuk menjadi wali dengan alasan
a)     Wali nikah pemohon tidak suka dengan sikap calon suami Pemohon yang dianggapnya terlalu mengatur Pemohon ,
b)    Wali nikah  Pemohon juga tidak suka dengan pekerjaan calon suami Pemohon sebagai pengusaha tas,
c)    wali pemohon tersebut menganggap calon suami pemohon tidak pantas untuk menikah dengan pemohon ;
6.    Bahwa antara pemohon dan calon suami pemohon tidak ada hubungan nasab ataupun hubungan sesusuan yang menjadi halangan bagi pemohon dan calon suami pemohon untuk melangsungkan pernikahan ;
7.    Bahwa pada awal bulan Desember   2012 yang lalu, pemohon pernah meninggalkan rumah selama 5 ( lima ) hari tetapi sebelum pemohon meninggalkan rumah pemohon terlebih dahulu pamit kepada kakak    pemohon (saudara sekandung ) bahwa maksud pemohon meninggalkan rumah karena tidak tahan lagi dengan perlakukan orangtua pemohon dan sekaligus akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami pemohon tersebut;
8.    Bahwa sebelum rencana pernikahan pemohon tersebut dilangsungkan tiba-tiba pemohon dijemput oleh anggota Kepolisian dari Polres Tulungagung dan menurut laporan bahwa ayah pemohon Suprayitno bin Sutrisno  telah melaporkan bahwa pemohon diculik dan dibawa lari oleh calon suami pemohon, dan akhirnya terjadi pertemuan antara kedua orang tua pemohon dan orangtua dari calon suami pemohon dan terjadi kesepakatan dihadapan anggota Kepolisian Polres Tulungagung dan keluarga calon suami pemohon bahwa ayah pemohon berjanji akan menikahkan pemohon pada bulan April 2013 ;
9.    Bahwa sampai saat ini janji yang telah diucapkan ayah pemohon tersebut tidak ada tanda-tanda akan dilangsungkan pernikahan antara pemohon dan calom suami pilihan pemohon, akan tetapi yang terjadi justru pada tanggal 20 Maret 2013 orang tua pemohon membawa pemohon untuk berobat ke kota  Malang  yang konon menurut orangtua pemohon bahwa tujuannya untuk menyembuhkan pemohon dari penyakit guna-guna dari calon suami pemohon tersebut.
10. Bahwa meskipun orang tua pemohon sudah berjanji mau menikahkan pemohon pada bulan April 2013, akan tetapi kenyataannya hal tersebut hanya janji dimulut saja terbukti bahwa ketika pemohon berusaha untuk mempersingkat surat-surat untuk perkawinan pemohon, pemohon terus dihalang-halangi dan bahkan dipersulit oleh ayah pemohon Suprayitno bin Sutrisno  sehingga pemohon melihat tidak ada kesungguhan ayah pemohon mau menikahkan pemohon dengan calon suami pemohon;
11. Bahwa dengan demikian pemohon berpendapat  penolakan wali nikah pemohon tersebut tidak berorientasi pada kebahagiaan pemohon,sehingga oleh karenanya pemohon tetap bertekad untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suami pemohon dengan alasan :
a)    Pemohon telah dewasa dan telah siap untuk menjadi seorang isteri dan/atau ibu rumah tangga, begitu pula calon suami Pemohon telah dewasa dan telah siap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala rumah tangga, dan sudah mempunyai pekerjaan tetap dengan penghasilan Rp. 3.000000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya;
b)    Bahwa Pemohon akan menikah dengan calon suami Pemohon atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan dari pihak manapun;
c)    Pemohon sangat khawatir apabila antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tidak segera melangsungkan pernikahan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum Islam ;
12. Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
Berdasarkan hal-hal tersebut  diatas pemohon mohon  kepada Ketua PengadilanAgama Tulungagung c.q majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memeriksa perkara ini  dan selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
        PRIMER
1.    Mengabulkan Permohonan pemohon ;
2.    Menetapkan wali nikah pemohon benama  : SUPRAYITNO bin  SUTRISNO adalah wali adlol ;
3.    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Boyolangu , untuk menikahkan pemohon dengan calon suami pemohon dengan wali hakim;-
4.    Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
SUBSIDER
            Mohon penetapan yang seadil-adilnya ;
            Demikian atas terkabulnya permohonan ini ,pemohon menyampaikan terima kasih.
            Wassalamu’alaikum wr.wb.


Pemohon
                                                                       
LINDA SUSANTI
Share this post :
 
Copyright © 2011. Film - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger