POST BARU :
Home » » KWITANSI SURAT KUASA UNTUK MEMBAYAR (SKUM)

KWITANSI SURAT KUASA UNTUK MEMBAYAR (SKUM)

Written By Odikz on Wednesday, November 25, 2015 | 2:31 AM



KWITANSI
SURAT KUASA UNTUK MEMBAYAR (SKUM)
Nomor : 2700/Pdt.G/2014/PA.TA
Tanggal : 22 September 2014
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : SITI ROMLAH
Tempat Kediaman di   : Desa Plosokandang , Kecamatan Kedungwaru , Kabupaten Tulungagung Selanjutnya disebut sebagai pihak  Penggugat”.
Dalam mengajukan perkara gugatan di Pengadilan Agama Tulungagung , berlawanan dengan Nama                         : ULIN NUHA
Tempat Tinggal            : Desa Tiudan , Kecamatan Kauman , Kabupaten Tulungagung
Selanjutnya disebut sebagai  pihak “Tergugat .”
Membayar Panjar Biaya Perkara (PBP) Sebesar Rp.700.000.,-. (Tujuh Ratus ribu rupiah)
Untuk itu kami memberi kuasa kepada  Panitera Pengadilan Agama Tulungagung membayar segala pengeluaran yang diwajibkan atas perkara tersebut.

Penerima                                                                                  Tulungagung 22 September 2014
Petugas Bank                                                                           Yang Memberi Kuasa Membayar
....................                                                                                           Siti Romlah
Pembayaran ini dianggap sah apabila ada cap lunas dan tanda tangan dari kasir
Catatan :
Lembar I          : Untuk Penggugat
Lembar II         : Untuk Kasir 
Lemabar III     : Untuk dilampirkan dalam berkas
Share this post :
 
Copyright © 2011. Film - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger