POST BARU :
Powered by Blogger.
Showing posts with label Ham Dan Gender. Show all posts
Showing posts with label Ham Dan Gender. Show all posts

TUGAS HAM DAN GENDER DISKRIMINASI




 DISKRIMINASI STATUS EKONOMI





jika kita perhatikan baik-baik lingkungan di sekitar kita secara umum, tidak dapat dipungkiri kita masih sering menjumpai hal yang kita sebut dengan “diskriminasi”. Diskriminasi itu sendiri artinya merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut.
Diskriminasi itu tindakan yang tidak baik. Diskriminasi itu muncul dari egoisme dan rasa lebih unggul seseorang atau sekelompok terhadap sesuatu. Diskriminasis sudah banyak muncul dari jaman dulu, ratusan atau bahkan ribuan tahun yang lalu. Dimana suku atau ras tertentu dianggap babu, budak, dan tidak layak bersanding dengan bangsa tertentu yang mengakui kalau mereka lebih baik dari bangsa yang lain. Kalau zaman sekarang, Diskriminasi sosial yang justru banyak merasuki hati para manusia-manusia berpikiran pendek. Bahkan banyak dari kalangan remaja yang tanpa sadar mereka melakukkan hal ini, misalnya soal pamer harta.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan perdamaian, namun melihat kenyataan yang ada, begitu jelas bahwa pada kenyataannya upaya untuk menjunjung keadilan dan perdamaian tersebut kurang maksimal. Hal ini dapat dilihat dari cara pemerintah maupun lembaga pelayanan masyarakat pada umumnya cenderung melakukan diskriminasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh kasus diskriminasi terhadap segi ekonomi yang paling sederhana, yang terjadi di masyarakat dapat berhubungan dengan pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Sebagai contoh pelayanan terhadap kesehatan masyarakat di Jakarta yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Jika ada pasien yang datang untuk dirawat, maka yang lebih diutamakan adalah orang-orang yang tergolong mampu membayar tanpa mengalami kesulitan apapun. Diskriminasi ini juga dapat digolongkan ke diskriminasi terhadap status sosial ekonomi. Golongan ekonomi menengah keatas lebih dimudahkan dalam proses, baik dalam proses registrasi, maupun perlakuan dari dokter, perawat hingga petugas kebersihan. Sedangkan golongan menengah kebawah biasanya akan lebih dipersulit dalam hal-hal tersebut. Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk jaminan kesehatan. Namun dalam kenyataannya sampai sekarang  orang yang kurang mampu belum mendapatkan tanggapan serius mengenai hak-hak kesehatannya dari berbagai pihak. Mereka kerap tidak diperhitungkan untuk mendapatkan jaminan kesehatan, padahal mmerekalah yang banyak mengalami problem serius di bidang kesehatan. Memang tidak dapat dipungkiri hal tersebut tidak dapat dihindari, tetapi setidaknya hal tersebut dapat diminimalisasi, pihak rumah sakit sebaiknya memberikan perlakuan yang adil dalam hal memprioritaskan layanan, masih dapat dimaklumi jika diadakan perbedan dari kualitas pelayanan, tetapi rasanya cukup tidak adil jika perbedaan layanan tersebut juga diterapkan dari segi prioritas.
Contoh lainnya seperti perekrutan pegawai intansi pemerintahan. Karena  pihak intansi pemerintah tidak dapat mengontrol dan mengetahui produktivitas pekerja secara mendetail dan individual, pihak intansi cenderung menyandarkan kriteria yang harus dipenuhinya hanya berbatas pada aspek-aspek yang kasat mata, seperti melihat dari golongan atau kelompok mana orang tersebut berasal. Terkadang pihak intansi tersebut cenderung lebih mengutamakan melayani orang-orang yang dikenalnya, atau lebih memprioritaskan mereka yang memberikan “uang pelancar”. Padahal sebagai lembaga pelayanan masyarakat seharusnya instansi-instansi tersebut menyamaratakan pelayanannya terhadap lapisan masyarakat manapun sekalipun mereka memiliki hubungan kekerabatan.  maka pihak intansi sering kali mengasumsikan golongan atau suku-suku tertentu memiliki tingkat produktivitas yang rendah sehingga ia hanya memiliki sedikit sekali bahkan hampir tidak ada kesempatan untuk menjadi pegawai intansi tersebut. Padahal bisa saja orang tersebut ketika diuji kemampuan, semangat dan lain-lain justru lebih memenuhi kriteria dibandingkan mereka yang diutamakan karena aspek-aspek yang telah tersebut diatas.
 Jelas sekali terjadi diskriminasi dalam hal ini, karena seharusnya perekrutan pegawai yang lebih diutamakan adalah kemampuan, bukan hanya sekedar “kenal” ataupun orang-orang berduit. Tetapi jika dilihat dari sudut pandang intansi tersebut, bisa saja mereka memiliki alasan karena tidak mau ambil pusing jika terjadi apa-apa. Namun demikian, Indonesia menjunjung tinggi HAM dan tiap-tiap orang berhak mendapat kesempatan untuk meraih apa yang ia mau sekalipun harus melalui berbagai persyaratan. Persyaratan ini dapat dijadikan solusi bagi intansi yang tidak mau ambil repot tadi.
Masih banyak lagi kasus sederhana lain yang menggambarkan diskriminasi terhadap individu-individu tertentu. Mungkin tidak akan menjadi masalah bila hal tersebut tidak merugikan pihak lain. Tetapi dilihat dari kasus pelayanan kesehatan yang sudah disebutkan tadi, jelas itu merugikan masyarakat yang berekonomi kurang mampu, padahal mereka layak mendapatkan layanan tersebut atas jaminan pemerintah Jakarta itu sendiri. Kemudian dilihat dari kasus perekrutan pegawai, hal tersebut tentu merugikan masyarakat yang tidak dijadikan prioritas. Sungguh disayangkan bila mereka yang memiliki kemampuan tidak mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari intansi tersebut.
Diskriminasi-diskriminasi sederhana seperti ini sudah seharusnya dihapuskan, mengingat negara Indonesia merupakan negara yang berasaskan demokrasi pancasila, dan demokrasi adalah sistem yang menganut HAM sehingga setiap lapisan masyarakatnya mendapat hak yang sama dalam berbagai aspek. Untuk meminimalisasi tindakan diskriminasi ini, diperlukan kesadaran dari semua pihak. Pemerintah sebaiknya melakukan pengawasan yang ketat terhadap instansi-instansi yang bertugas memenuhi layanan terhadap masyarakat. Rumah sakit harus memperbaiki kualitas pelayanannya dan memperlakukan pasien secara adil, terutama rumah sakit yang didanai oleh pemerintah. Kesadaran masyarakat mutlak diperlukan untuk menegakkan keadilan, dan mengeluarkan aspirasinya ketika diperlakukan tidak adil. Pembahasan kasus ini masih tergolong sederhana, tetapi bukankah perubahan sebaiknya di mulai dari hal yang paling sederhana? Di mulai dari hal yang kecil, di mulai dari individu-individu tiap masyarakatnya agar lambat laun keadilan dan kedamaian dapat terwujud di negeri yang berasaskan demokrasi ini.
Kita hidup di negara yang memiliki beribu macam suku bangsa, bahasa daerah, dan kebudayaan. Slogan burung garuda sebagai lambang negara Indonesia juga terpampang jelas. Bhineka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tapi tetap satu. Kita tidak berhak untuk merendahkan sesuatu yang menurut kita patut direndahkan, kita tidak berhak untuk mendiskriminasikan seseorang, kelompok, maupun budaya tertentu. Kita juga tidakk patut menyombongkan diri dan berpikir kalau kita ini paling hebat. Kita juga tidak patut jadi seseorang yang fanatik terhadap sesuatu, karena kita hidup dalam satu lingkup negara yang dinamakan Indonesia, negara yang penuh dengan budaya yang sakral, suku bangsa dan bahasa yang beragam, dan semua yang kita miliki ini harus bisa menyatu satu sama lain tanpa adanya kata diskriminasi apapun itu bentuknya.
Jangan ada lagi kata diskriminasi, jangan ada lagi keegoisan yang terlalu fanatik, tangan, kepala, kaki, perut, pusar, dan lobang hidung saja bisa menyatu jadi satu kesatuan yang utuh namanya manusia, dan semua menjalankan tugasnya masing-masing yang dikontrol melalui pusat pikiran yaitu otak. Jadi, cuma manusia yang tidak punya otak yang masih mau tertawa tanpa beban pada waktu dia melakukukan tindakan yang tidak adil sama orang lain. Dimata Tuhan semua manusia sama.

KEKERASAN BERBASIS GENDER



 KULIAH UMUMM HAM DAN GENDER
Membicarakan sekaligus mensosisalisasikan Hak Asasi Manusia (HAM) selalu penting. Dan ia menjadi semakin penting ketika realitas sosial kita tengah memperlihatkan wajah-wajah yang tidak lagi menghargai martabat manusia, seperti yang banyak terlihat pada saat ini di banyak tempat di dunia ini, dan lebih khusus lagi di negeri kita tercinta. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap orang sejak ia dilahirkan. Ia berlaku universal (berlaku bagi semua orang di mana saja dan kapan saja). Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apapun yang bisa mengurangi atau mencabut hak tersebut.
Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Sejauh ini persoalan Gender lebih didominasi oleh perspektif perempuan, sementara dari perspektif pria sendiri belum begitu banyak dibahas. Dominannya perspektif perempuan sering mengakibatkan jalan buntu dalam mencari solusi yang diharapkan, karena akhirnya berujung pada persoalan yang bersumber dari kaum laki-laki. Ada beberapa fenomena yang sering kali muncul pada persoalan. Isu gender dalam persepektif Islam merupakan isu yang menarik dibicarakan di kalangan akademisi, karena banyak hal yang dapat kita gali dan kita pelajari untuk lebih mengetahui nilai-nilai serta kandungan di balik isu yang berkembang tersebut lewat kacamata Al-Qur’anul Karim dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Ketika isu gender di angkat, yang timbul dalam benak kita adalah diskriminasi terhadap wanita dan penghilangan hak-hak terhadap mereka. Gender yang telah diperjuangkan oleh beberapa kalangan, baik dari kalangan akademisi atau dari kalangan yang menanggap bahwa Islam adalah agama yang memicu kehadiran isu gender tersebut di dunia ini.
Islam tidak membedakan antara hak dan kewajiban yang ada pada anatomi manusia, hak dan kewajiban itu selalu sama di mata Islam bagi kedua anatomi yang berbeda tersebut. Islam mengedepankan konsep keadilan bagi siapun dan untuk siapapun tanpa melihat jenis kelamin mereka. Islam adalah agama yang telah membebaskan belenggu tirani perbudakan, persamaan hak dan tidak pernah mengedapankan dan menonjolkan salah satu komunitas anatomi saja. Islam hadir sebagai agama yang menyebarkan kasih sayang bagi siapa saja.
Pandangan bahkan keyakinan tentang ketidakabsahan perempuan untuk menduduki posisi tertinggi dalam pengambilan kebijakan publik di negeri ini masih terekam kuat dan laten dalam otak dan sanubari sebagian pemeluk agama, meski realitas politik di negeri ini telah mendudukkan perempuan dalam posisi tersebut. Terlepas dari latarbelakang politik, atau kepentingan lainnya, kontroversi mengenai isu ini mereferensi/merujuk pada sumber legitimasi teks-teks keagamaan yang menegaskan laki-laki sebagai pemegang otoritas dalam kehidupan.
Fakta-fakta sosial tersebut menunjukkan bahwa kaum perempuan ternyata merupakan jenis kelamin yang masih tersubordinasi, termarginalisasi dan akibatnya mereka paling rentan terhadap kekerasan dalam berbagai bentuknya : fisik maupun non fisik. Kekerasan-kekerasan terhadap perempuan. Tegasnya perempuan masih dipandang sebagai makhluk inferior, sementara laki-laki makhluk superior dan menentukan segala-galanya. Inilah wajah kebudayaan patriarkhis yang masih berlangsung hingga hari ini.
Misalnya  dalam urusan keluarga, laki-laki menjadi kepala keluarga perempuan pengurus rumah tangga, ketika laki-laki membutuhkan relasi seksual, maka isteri wajib memenuhinya dan tidak sebaliknya, laki-laki boleh keluar rumah kapan saja, sedangkan isteri harus mendapat izin suami, laki-laki memiliki kekuasaan menceraikan isterinya kapan saja dan tanpa perlu mengajukan gugatan, sedangkan isteri tidak demikian. Dalam bidang ekonomi, kesaksian perempuan dalam transaksi ekonomi adalah dua orang sementara laki-laki cukup satu orang. Ini berarti harga seorang perempuan separoh harga laki-laki. Ketentuan yang sama juga terjadi dalam hukum waris. Dalam sosial-politik, hanya laki-laki yang berhak menjadi kepala negara atau khalifah, perempuan tidak boleh. Dalam banyak pandangan mazhab fiqh, perempuan tidak memenuhi syarat menjadi hakim (qadhi/kadi) dan masih banyak lagi.
Dengan demikian, maka apakah dapat dikatakan bahwa pada hakikatnya atau sejatinya Islam menyetujui bentuk-bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan ?. Semua kaum muslimin pasti menjawab tidak. Jika tidak, lalu bagaimana hal ini bisa dihubungkan dengan prinsip kesetaraan yang menjadi dasar Islam bagi hubungan-hubungan sosial dan kemanusiaan (HAM) sebagaimana dikemukakan di atas ?. Bukankah dengan demikian ada kontradiksi-kontradiksi dalam teks-teks suci, sumber dan dasar legitimasi syari’ah Islam?.

Penghambat perjuangan gender
1. faktor internal yang merupakan faktor dari dalam diri perempuan itu sendiri, misalnya perempuan selalu mempersepsikan status dirinya berada di bawah status laki-laki, sehingga tidak mempunyai keberanian dan kepercayaan diri untuk maju
2. faktor ekternal yaitu faktor yang berada diluar diri perempuan itu sendiri, dan hal yang paling dominan adalah terdapatnya nilai-nilai budaya patriarki yang mendominasi segala kehidupan di dalam keluarga masyarakat, sehingga menomor duakan peran perempuan
Selain itu, juga interprestasi agama yang bias gender, kebijakan umum, peraturan perundang-undangan dan sistem serta aparatur hukum yang dikriminatif serta bias gender, baik di pusat maupun daerah. Di samping itu juga masih kuatnya budaya sebagian besar masyarakat yang menganggap perempuan kurang berkiprah di ruang publik, ditambah dengan adanya ajaran agama yang dipahami secara keliru, membuat perjuangan perempuan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender semakin sulit tercapai.
Akhirnya kembali kepada kita, kaum muslimin, apakah kita mempunyai kemauan dan keberanian untuk melakukan upaya-upaya rekonstruksi dan reinterpretasi atas pikiran-pikiran kegamaan kita ke arah yang lebih baik dan lebih maslahat untuk konteks kekinian dan kedisinian kita, atau akan membiarkannya tetap dalam keadaan stagnan dan ditinggalkan oleh realitas-realitas sosial baru yang terus bergerak dinamis.
Apa yang kita perlukan sekarang adalah menciptakan ruang sosial baru yang memungkinkan perempuan dapat mengaktualisasikan dirinya di mana saja dengan tetap terjaga dan aman dari tindakan-tindakan yang merendahkannya. Untuk itu perlu dirumuskan hukum-hukum yang dapat menjaminnya. Perlu diingat bahwa jumlah perempuan di Indonesia adalah separoh lebih dari jumlah penduduk. Potensi intelektual mereka yang semakin hari semakin meningkat dan semakin besar merupakan potensi besar bagi pembangunan bangsa. Mereka juga memiliki aspirasi dan kepentingan yang tidak bisa diwakili oleh kaum laki-laki. Melalui pandangan kesetaraan hak-hak mereka dan penghargaan yang sama dengan laki-laki diharapkan akan lahir suatu kehidupan yang lebih produktif dan bermutu

HAM DAN GENDER


  TUGAS HAM DAN GENDER

Persamaan :
Kelima deklarasi tersebut mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak asasi manusia diantaranya:
1. semua orang dilahirkan merdeka dan punya hak asasi yang sama
2. mengakui adanya azas praduga tak bersalah
3. setiap orang bebas untuk berkumpul dan berserikat
4. setiap orang berhak untu mendapa jaminan sosial, ekonomi , sosial dan budaya
5. setiap orang berhak unuk turut serta dalam pemerintahan
6. setiap orang berhak untuk mendapat pendidikan yang layk
7. setiap orang berhak atas pekerjaan, gaji dan hak istirahat dan liburan
8.tidak seorangpun boleh diperlakukan tidak baik seperti diperbudak, disiksa, dihina dan ditangkap
9. setiap wanita dan laki-laki yang berhak untuk berkeluarga dan menentukan nasib keluarnya
10. setiap orang bebas menentukan kewarganegaraannya.
Dll
Perbedaan

NO
UU HAM NO 39 TAHUN 1999
DUHAM
kONVENSI WANITA
kONVENSI SIPIL
kONVENSI EKONOMI SOSIAL BUDAYA
1
Hak Asasi Manusia
hak-hak manusia
hak dan kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria
Hak-hak Sipil dan Politik
hak untuk menentukan nasibnya sendiri yang
memberikan mereka  kebebasan  untuk menentukan status politik  kebebasan
untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.
2
bahwa manusia, sebagai mahluk  ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan
dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan  umat manusia, oleh pencipta-Nya
dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya. ahwa manusia, sebagai mahluk  ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan
dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan  umat manusia, oleh pencipta-Nya
dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia,
bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
bahwa hak  asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada  diri manusia, bersifat  universal dan
langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau
dirampas oleh siapapun;
bahwa hak  asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia,  bersifat
universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus
dilindungi,  dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
3
 hak asasi manusia merupakan hak  dasar yang secara kodrati   melekat pada
diri manusia, bersifat universal dan langgem, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun; 
mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan
terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan
beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang
tertinggi dari rakyat biasa,

bahwa hak-hak ini berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada
setiap manusia.

4
peraturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan
berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi
Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Wanita, Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Anak, dan berbagai
instrumen internasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia. Materi Undang-
undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan hukum masyarakat dan pembangunan
hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Deklarasi ini menjabarkan hak-hak asasi manuasia secara umum (universal)
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita

Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik yang
tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang
mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang
terkait. Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang
mencakup 6 bab dan 53 Pasal. 
Kovenan ini mengukuhkan dan  menjabarkan pokok-pokok HAM  di bidang
ekonomi, sosial dan budaya dari DUHAM  dalam ketentuan-ketentuan yang
mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang
mencakup 31 pasal.
5
Dasar pemikiran pembentukan Undang-undang ini adalah sebagai berikut:

a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dan segala isinya;
b.  pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan,
kemauan serta berbagai kemudahan  oleh Penciptanya, untuk menjamin
kelanjutan hidupnya;
c.  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia,
diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal
tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat
mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini
lupus);
d.  karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu
dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi
manusia bukanlah tanpa batas;
e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan
apapun;
f.  setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi
manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban
dasar;
g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan,
dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya
penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia
Dasar pertimbangan:

a. pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan
perdamaian di dunia,

b. mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan
terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan
beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang
tertinggi dari rakyat biasa,

c.  bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang
tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan,

d. pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu
ditingkatkan,

e. bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar
dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-
laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat
hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,

f. Negara-negara Anggota telah  berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan
yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

g. pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut
sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebu
Dasar pertimbangan :

a.  bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;

b.  bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada
tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on
the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women);

c.  bahwa ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas pada
dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945
dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;

d.  bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi
tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konferensi Sedunia
Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen;

e.  bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu
mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan
Undang-undang
Dasar pertimbangan :

a. bahwa hak  asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada  diri manusia, bersifat  universal dan
langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau
dirampas oleh siapapun;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung
tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
c.  bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam
sidangnya  tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan
International Covenant on Civil and Political Rights  (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik);
d. bahwa instrumen internasional sebagaimana  dimaksud pada
huruf  c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sesuai dengan sifat negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia yang menjamin persamaan kedudukan semua warga
negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa Indonesia
untuk secara terus-menerus memajukan dan melindungi hak
asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pengesahan  International Covenant on
Civil and Political Rights  (Kovenan Internasional tentang Hak-
hak Sipil dan Politik).
Dasar pertimbangan :

a.  bahwa hak  asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia,  bersifat
universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus
dilindungi,  dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b.  bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional, menghormati, menghargai,
dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan  Piagam
Perserikatan  Bangsa-Bangsa serta Deklarasi  Universal
Hak-hak Asasi Manusia;
c.  bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah
mengesahkan  International Covenant  on Economic, Social
and Cultural Rights  (Kovenan Internasional  tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
d.  bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud
pada huruf c pada dasarnya tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia  Tahun 1945, sesuai dengan  sifat negara
Republik Indonesia sebagai negara hukum yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan
yang menjamin persamaan kedudukan semua  warga
negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa
  1Indonesia untuk secara  terus menerus memajukan dan
melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan  International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights  (Kovenan Internasional  tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
6
untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
Untuk mengecap nikmat kebebasan berbicara dan
beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang
tertinggi dari rakyat biasa,
Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
Untuk menyapai Cita-cita manusia yang bebas untuk menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan
dari ketakutan dan kemiskinan





















 
Copyright © 2011. Film - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger