POST BARU :
Powered by Blogger.
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

contoh gugatan harta bersama



Tulungagung ,14 Juni 2013

Hal      : Gugatan Harta Bersama 
Kepada,
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Tulungagung

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Linda Susanti binti  Suprayitno  ,umur 43 tahun, agama islam, pekerjaan Pengacara , pendidikan Sarjana Hukum , tempat tinggal di Dusun Kalituri , RT 006  RW 001 , Desa Waung , Kecamatan Boyolongu , Kabupaten Tulungagung , selanjutnya disebut sebagai penggugat.
Dengan hormat mengajukan gugatan harta bersama  (gono gini) terhadap :  Deva Purnama bin Sugeng umur 47  tahun ,agama islam, pekerjaan Anggota POLRI, pendidikan Sarjana Hukum, tempat tinggal  di Dusun Cluwok , RT 004 RW 002, Desa Bono , Kecamatan Boyolangu , Kabupaten Tulunggung , selanjutnya disebut tergugat.
Dengan keterangan dan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
1.    Bahwa semula penggugat dan tergugat adalah suami istri yang menikah tahun 1993 dan telah dikaruniai anak  2 (dua) orang anak, masing-masing:
1.    Fery Iqbal lahir tahun 1995
2.    Aliya Putri  lahir tahun  2000
Kemudian bercerai tahun 2012 , sebagaimana ternyata dari Akta Cerai yang dikeluarkan Panitera Pengadilan Agama Tulngagung , tanggal 20 November 2012 .                    Nomor :  0207/AC3225./PA.TA;
2.    Bahwa selama dalam pernikahan tersebut telah diperoleh harta bersama berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, yaitu :
a.    Sebuah bangunan rumah seluas 121 m2 atau 11 m2 x 11 m2 yang terletak di Dusun Kalituri  RT.007 RW. 02  Desa Waung Kecamatan Boyolangu,  Kabupaten Tulungagung , yang didirikan di atas tanah milik Suprayitno  (orang tua Penggugat), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor:857/ Desa Waung,Kecamatan Boyolangu,kabupaten Tulungagung,dengan batas-batas:
Sebelah utara : tanah milik H.Samad
Sebelah timur : tanah milik Kasim
Sebelah Barat : Jalan raya
Sebelah Selatan : tanah milik Sandi
Yang diperkirakan berharga Rp. 140.000.000 (Seratus empat puluh juta rupiah) .
b.    Sebidang tanah seluas  144 m2 atau 12  m2 x  12 m2, terletak di Dusun Cluwok RT  004 RW 002 , Desa Bono , Kecamatan Boyolangu , Kabupaten Tulungagung , dengan batas-batas :
Sebelah utara Jalan Raya
Sebelah timur  tanah milik Sunarto
Sebelah selatan tanah milik Sarah
Sebelah barat tanah milik Puji
Sertipikat Hak Milik No 9033 , atas nama Deva Purnama ,Diperkirakan berharga  Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah ).
c.    Satu buah mobil avanza veloz putih tahun 2011 dengan No Pol. AG 1357 GA, BPKB No.542177, atas nama ,Deva Purnama ,diperkirakan berharga Rp. 60 juta rupiah.
d.    Satu Buah TV 29 Inc dan Satu Buah TV 20 Inc di perkirakan berharga
Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
d.  Satu buah Lemari Pakaian empat pintu di perkirakan berharga Rp.
4.000.000. ( Empat Juta Rupiah );
e.  Satu Buah Lemari Es di Ruang Makan di perkirakan berharga Rp.
     1.500.000.( Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah );
f. Satu Set Kaca Hias dan Meja diperkirakan berharga Rp. 2.000.000. ( Dua
    Juta Rupiah );

3.    Bahwa sejak perceraian dimaksud sampai sekarang, harta bersama tersebut pada angka 2.a 2.b dst. Diatas belum pernah dibagi antara penggugat dan tergugat.
4.    Bahwa harta bersama pada angka 2.a 2.b dst. Tersebut semuanya masih dikuasai tergugat.
5.    Bahwa penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan pembagian harta bersama tersebut secara baik-baik dengan tergugat dihadapkan Kepala Desa setempat, akan tetapi tidak berhasil karena tergugat tetap bersikeras ingin menguasai harta bersama tersebut.
6.    Bahwa perbuatan tergugat menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.a 2.b dst. Diatas tanpa adanya alasan yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
7.    Bahwa atas perbuatan tergugat tersebut, penggugat merasa dirugikan, karena penggugat memerlukan bagian dari harta bersama yang menjadi hak penggugat tersebut untuk mengambil manfaatnya guna mempenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
8.    Bahwa oleh karena tergugat nyata-nyata telah merugikan pengguat, maka tergugat layak dinyatakan bersalah dan dihukum untuk menyerahkan bagian dari harta bersama yang menjadi hak penggugat, serta membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Berdasarkan keterangan dan alasan/dalil-dalil tersebut diatas. Penggugat mohon kepda Ketua Pengadilan Agama tulungagung untuk memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER :
1.    Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan barang bergerak dan barang tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam posita anggka 2.a 2.b dst. Adalah harta bersama penggugat dan tergugat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
3.    Menetapkan bagian masing-masing untuk penggugat dan tergugat dari harta bersama tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
4.    Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai barang bergerak dan barang tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam posita angka 2.a 2.b dst. Adalah perbuatan yang melawan hukum.
5.    Menghukum tergugat atau orng lain atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak pengguat atas harta bersama tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik.
6.    Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Agama sah dan berharga
7.    Menyatakan putusan ini dapatdijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan,banding atau kasasi.
8.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER
       Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya(ex aequo et bono)
Wassalamu’alaikum wr.wb

                                                                                                                        Hormat saya
                                                                                   

Penggugat,

HUKUM KELURGA DI KUWAIT



HUKUM KELUARGA DI KUWAIT


            Kuwait Sistem Hukum didasarkan pada Yurisdiksi Hukum Perdata . Hal ini karena Hukum Kuwait berasal dari Hukum Mesir , yang pada awalnya berasal dari Hukum Perancis. Karena menganut sistem civil law kurang konsistensi dalam keputusan pada isu tertentu , pengadilan tidak diharuskan untuk mengikuti preseden ( putusan sebelumnya pada masalah yang sama ) . Hal ini terutama berlaku dalam masalah hukum keluarga dimana hakim memutuskan masalah dengan mempertimbangkan isu spesifik yang terlibat . Keluarga dan hukum status pribadi di Kuwait diatur oleh pengadilan agama . Sistem hukum Kuwait didasarkan pada hukum Islam . Kuwait kode hukum keluarga yang mengatur masalah-masalah seperti perceraian , pernikahan , hak asuh anak dan warisan diberlakukan pada tahun 1984 . Dua sekte utama Islam - Sunni dan Syiah itu , mengenali berbagai interpretasi hukum Syariah ( Hukum Islam ) . Di Kuwait , Sunni dan Syiah memiliki pengadilan sendiri untuk menangani hukum keluarga dan status pribadi . Sunni mempekerjakan Maliki atau penafsiran Hanbali hukum Islam , sementara Shia menggunakan penafsiran Jafari . Keputusan mengenai hal-hal seperti hukum pengadilan ( Sunni atau Syiah ) untuk diikuti akan tergantung pada sekte Islam. Tentang 70% dari populasi Muslim Kuwait adalah Sunni , sedangkan 30% sisanya adalah Syiah . Sebagian kecil dari Kuwait adalah orang Kristen.

Pernikahan
            Dalam perkawinan Islam , kontrak ditandatangani antara pengantin pria dan Wakeel ( peringkat anggota laki-laki ) dari keluarga pengantin wanita . Hal ini secara resmi dieksekusi di hadapan tokoh agama resmi atau hakim , dua saksi laki-laki dan officiator tersebut . Ini adalah suatu keharusan bahwa pasangan , wali istri dan dua saksi laki-laki menghadiri prosedur . Sebuah kontrak Islam menentukan agama pengantin , meskipun bukan suatu keharusan untuk menentukan sekte Islam . Kontrak akan menyebutkan jumlah istri pengantin pria. Agama Islam membolehkan seorang pria memiliki hingga empat istri pada saat yang sama ,  asalkan ia mampu memperlakukan mereka sama (adil). Pengantin wanita tidak bisa menghentikan suaminya dari  bebas  pernikahan, tetapi  dengan izin dari pengantin pria dan officiator , bisa menyertakan klausul yang memungkinkan dia untuk menceraikan suaminya jika ia menikahi wanita lain. Kontrak ini meliputi jumlah mahar dan rinciannya juga, seperti mas kawin langsung dibayar oleh pengantin pria ke pengantin pada tanggal pernikahan dan mas kawin ditangguhkan , dibayarkan kepada pengantin wanita jika suaminya menceraikannya , atau dia mati . Kedua mahar akan disebutkan dalam kontrak

Di Kuwait , agama suami akan menentukan penerapan hukum Islam di masa depan . Jika suami adalah non - Kuwait , penafsiran hukum Islam diterapkan akan didasarkan pada kewarganegaraannya pada saat pernikahan, dalam hal pasangan ingin mencari jalur hukum Sebuah laki-laki non-Muslim tidak bisa menikah dengan perempuan Muslim kecuali dia masuk Islam . Seorang laki-laki muslim dapat menikahi seorang wanita non-Muslim. Namun, perempuan non-Muslim sering ditekan untuk mengkonversi ke dalam Islam .

Perceraian
            Di sebagian besar negara-negara Muslim , Hukum Islam memungkinkan suami untuk menceraikan istri mereka tanpa alasan apapun dengan hanya dengan menyatakan " aku ceraikan kamu " tiga kali sebelum mendapatkan ditarik kembali . Setelah pertama dua perceraian , suami dapat membatalkan perceraian dalam waktu 90 hari , namun , ketiga kalinya , itu adalah final , dan ia tidak dapat menikahinya lagi kecuali dia pertama kali menikah dan bercerai dengan pria lain. Syiah Hukum menetapkan bahwa seorang pria harus muncul sebelum hakim untuk bercerai menjadi resmi. Hukum Sunni membuatnya bahkan mudah bagi seorang suami untuk bercerai , karena ia hanya perlu untuk merekam perceraian dengan registrar pengadilan urusan pribadi . Jika istri tidak setuju dengan pembatalan perceraian , dia harus pergi ke pengadilan untuk menerima perceraian formal.

Perempuan dalam Sunni dan Syiah pernikahan dapat menceraikan suami mereka . Sebuah perceraian diprakarsai oleh isteri tersebut bersifat final . Menurut hukum Sunni , istri bisa mengutip berbagai penyebab dalam mendukung perceraian , namun  baik Sunni dan Syiah hukum tidak memungkinkan seorang wanita untuk menceraikan suaminya semata-mata karena ia menikahi wanita lain , kecuali ditentukan dalam kontrak pernikahan mereka . Dalam kebanyakan kasus perceraian , suami diharuskan membayar pembayaran tunjangan bulanan untuk setiap anak yang lahir dari pernikahan mereka . Pembayaran ini didasarkan pada gaji suami dan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kewajiban . Pembayaran untuk anak perempuan sampai menikah , dan anak laki-laki sampai mereka mencapai 18 . Para suami juga harus menyediakan dana untuk menutupi perumahan , transportasi dan lainnya biaya pemeliharaan rumah tangga.

Penitipananak
          Dalam hal berkaitan dengan masalah hak asuh anak muda / anak-anak umumnya akibat perceraian , baik hukum  Sunni dan Syiah masalah hak asuh diserahkan ke  ibu . Hukum Sunni memungkinkan anak anak yang telah mencapai pubertas untuk memilih orang tua dia ingin tinggal bersama siapa. Anak perempuan tinggal bersama ibunya sampai dia menikah. Menurut hukum Syiah , ibu dapat memiliki hak asuh anak anak sampai usia 7 setelah itu ia tinggal bersama ayahnya

Warisan
            Hal yang paling penting untuk dicatat dalam warisan adalah bahwa muslim tidak dapat mewarisi non muslim dan sebaliknya. Oleh karena itu seorang istri non - muslim harus bisa dikonversi ke Islam sebelum atau minimal segera setelah pernikahannya dan mendapatkan konversi direkam dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam. Kementerian akan mengeluarkan sertifikat kepadanya yang akan bertindak sebagai bukti hukum dalam kasus sengketa warisan.Ada beberapa perbedaan utama dibawah Sunni dan Syiah hukum waris .
Menurut hukum Sunni , istri dapat mewarisi upto seperdelapan dari real baik di bidang properti atau uang tunai . Menurut hukum Syiah , istri dapat mewarisi dari aset suami seperti uang tunai, saham , obligasi dan nilai tanah tanpa bangunan , jika ada. Dalam
hukum Sunni dan Syiah, satu-tujuh perkebunan harus dibagikan kepada anak-anak , istri lain , orang tua dan saudara kandung, jika ada.

TUGAS HUKUM DAGANG



AGEN DAN DISTRIBUTOR


Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga dengan persetujuan-persetujuan tertentu.
Hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha itu hanya bersifat pemberian kuasa. Hubungan yang tetap dan hubungan sama tinggi dan sama rendah tidak bertentangan dengan sifat pemberian kuasa.
Distributor dalah pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung, dan distributor tersebut kemudian menjual produk tersebut ke pengecer atau pelanggan.
Tugas-tugas distributor seperti, membeli barang dan jasa dari produsen atau pedagang yang lebih besar. mengklasifikasi barang atau memilahnya sesuai dengan jenis, ukuran, dan kualitasnya. memperkenalkan barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen, misalnya dengan reklame atau iklan.
Ada perbedaan antara agen dengan distributor, dimana agen adalah pedagang yang membeli atau mendapatkan barang dagangannya dari distributor atau agen tunggal yang biasanya akan diberi daerah kekuasaan penjualan / perdagangan tertentu yang lebih kecil dari daerah kekuasaan distributor
KASET VCD
DISTRIBUTOR CHGB RECORD
CARA PEMESANAN BARANG ONLINE
1. Sementara ini kami hanya menerima pemesanan produk new rilis yang tercantum di halaman         facebook CHGB RECORD. Utk koleksi VCD back issue harap konfirmasi terlebih dahulu.
2. Silahkan Inbox di fb. Sebutkan nama barang yang dipesan, jumlah barang yg dipesan, nama dan alamat pengiriman dengan jelas.
3. Kami akan menghitung total pembelanjaan anda ditambah dengan ongkos kirim yang harus dibayarkan langsung melalui Inbox.
4. Setelah melakukan pembayaran, mohon konfirmasikan pembayaran anda kepada kami.
5. Kami akan mengecek pembayaran anda, setelah konfirmasi pembayaran kami terima.
6. Setelah barang pesanan anda kami kirim, kami akan mengirimkan nomor resi pengiriman barang anda langsung melalui Inbox.
KONDISI BARANG
Semua VCD produksi CHGB RECORD yang dijual disini adalah produk ORIGINAL yang ditandai dengan hologram dan PPN asli.
PENGIRIMAN
Untuk sementara kami mengggunakan jasa pengiriman JNE sebagai Jasa Pengiriman Terpercaya.
Untuk wilayah tertentu kami bisa menggunakan jasa pengiriman dengan POS Indonesia (pos tercatat).
TENTANG PEMBAYARAN
Kami menerima pembayaran melalui BCA (No Rek. akan kami infokan lebih lanjut setelah pemesanan barang)
LOKASI
Kami berlokasi di Surabaya, Jatim, Indonesia
JAM OPERASIONAL
Senin – Sabtu Pk. 09:00 – 16:00
Minggu & Tanggal Merah LIBUR
Semua pesan inbox yang kami terima pada hari Minggu/ Libur & di luar jam operasional, akan kami balas pada hari kerja berikutnya.Terima kasih atas pengertian & kerjasamanya. Selamat Bergabung bersama  kami.

AGEN KASET VCD TULUNGAGUNG

Antasari tulungagung
Jl. Pangeran Antasari No. 21 Tulungagung
Telp. 0355 – 325921

Disini antasari  tulungagung menjadi  salah stu agen kaset mendapatkan stok kaset dari sejumlah perusahaan rekaman yaitu Aini record. Perdana record, aglies record, samudra record, CHGB RECORD, mega record, sandi record, dll. Disini antasari tulungagung  bertanggung jawab smua atas kaset yang ada tapi hanya sekedar memasarkan, jika tdak laku kaset akan ditarik kembali, dan mendapatkan komisi dari kaset yang terjual.


Dari hasil dapat di simpulkan CHGB RECORD adalah  distributor dan antasari tulungagung adalah agen. Antara chgb dan antasari tulungagung telah ada perjanjian tentang hak dan keawjiban dari kedua belah pihak. Barang yang harus dikirim, jumlah uang yang harus dibayarkan, biaya kirim barang yang harus di bayar, bukti pembayaran,ke bank mana harus di bayar.dll. semua jelas .
 
Copyright © 2011. Film - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger