Tulungagung ,14 Juni 2013
Hal : Gugatan Harta Bersama
Kepada,
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Tulungagung
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Linda Susanti binti Suprayitno ,umur 43 tahun, agama islam, pekerjaan Pengacara , pendidikan Sarjana Hukum , tempat tinggal di Dusun Kalituri , RT 006 RW 001 , Desa Waung , Kecamatan Boyolongu , Kabupaten Tulungagung , selanjutnya disebut sebagai penggugat.
Dengan hormat mengajukan gugatan harta bersama (gono gini) terhadap : Deva Purnama bin Sugeng umur 47 tahun ,agama islam, pekerjaan Anggota POLRI, pendidikan Sarjana Hukum, tempat tinggal di Dusun Cluwok , RT 004 RW 002, Desa Bono , Kecamatan Boyolangu , Kabupaten Tulunggung , selanjutnya disebut tergugat.
Dengan keterangan dan alasan/dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa semula penggugat dan tergugat adalah suami istri yang menikah tahun 1993 dan telah dikaruniai anak 2 (dua) orang anak, masing-masing:
1. Fery Iqbal lahir tahun 1995
2. Aliya Putri lahir tahun 2000
Kemudian bercerai tahun 2012 , sebagaimana ternyata dari Akta Cerai yang dikeluarkan Panitera Pengadilan Agama Tulngagung , tanggal 20 November 2012 . Nomor : 0207/AC3225./PA.TA;
2. Bahwa selama dalam pernikahan tersebut telah diperoleh harta bersama berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, yaitu :
a. Sebuah bangunan rumah seluas 121 m2 atau 11 m2 x 11 m2 yang terletak di Dusun Kalituri RT.007 RW. 02 Desa Waung Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung , yang didirikan di atas tanah milik Suprayitno (orang tua Penggugat), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor:857/ Desa Waung,Kecamatan Boyolangu,kabupaten Tulungagung,dengan batas-batas:
Sebelah utara : tanah milik H.Samad
Sebelah timur : tanah milik Kasim
Sebelah Barat : Jalan raya
Sebelah Selatan : tanah milik Sandi
Yang diperkirakan berharga Rp. 140.000.000 (Seratus empat puluh juta rupiah) .
b. Sebidang tanah seluas 144 m2 atau 12 m2 x 12 m2, terletak di Dusun Cluwok RT 004 RW 002 , Desa Bono , Kecamatan Boyolangu , Kabupaten Tulungagung , dengan batas-batas :
Sebelah utara Jalan Raya
Sebelah timur tanah milik Sunarto
Sebelah selatan tanah milik Sarah
Sebelah barat tanah milik Puji
Sertipikat Hak Milik No 9033 , atas nama Deva Purnama ,Diperkirakan berharga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah ).
c. Satu buah mobil avanza veloz putih tahun 2011 dengan No Pol. AG 1357 GA, BPKB No.542177, atas nama ,Deva Purnama ,diperkirakan berharga Rp. 60 juta rupiah.
d. Satu Buah TV 29 Inc dan Satu Buah TV 20 Inc di perkirakan berharga
Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah );
d. Satu buah Lemari Pakaian empat pintu di perkirakan berharga Rp.
4.000.000. ( Empat Juta Rupiah );
e. Satu Buah Lemari Es di Ruang Makan di perkirakan berharga Rp.
1.500.000.( Satu Juta Lima ratus Ribu Rupiah );
f. Satu Set Kaca Hias dan Meja diperkirakan berharga Rp. 2.000.000. ( Dua
Juta Rupiah );
3. Bahwa sejak perceraian dimaksud sampai sekarang, harta bersama tersebut pada angka 2.a 2.b dst. Diatas belum pernah dibagi antara penggugat dan tergugat.
4. Bahwa harta bersama pada angka 2.a 2.b dst. Tersebut semuanya masih dikuasai tergugat.
5. Bahwa penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan pembagian harta bersama tersebut secara baik-baik dengan tergugat dihadapkan Kepala Desa setempat, akan tetapi tidak berhasil karena tergugat tetap bersikeras ingin menguasai harta bersama tersebut.
6. Bahwa perbuatan tergugat menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.a 2.b dst. Diatas tanpa adanya alasan yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
7. Bahwa atas perbuatan tergugat tersebut, penggugat merasa dirugikan, karena penggugat memerlukan bagian dari harta bersama yang menjadi hak penggugat tersebut untuk mengambil manfaatnya guna mempenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
8. Bahwa oleh karena tergugat nyata-nyata telah merugikan pengguat, maka tergugat layak dinyatakan bersalah dan dihukum untuk menyerahkan bagian dari harta bersama yang menjadi hak penggugat, serta membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Berdasarkan keterangan dan alasan/dalil-dalil tersebut diatas. Penggugat mohon kepda Ketua Pengadilan Agama tulungagung untuk memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan barang bergerak dan barang tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam posita anggka 2.a 2.b dst. Adalah harta bersama penggugat dan tergugat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
3. Menetapkan bagian masing-masing untuk penggugat dan tergugat dari harta bersama tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai barang bergerak dan barang tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam posita angka 2.a 2.b dst. Adalah perbuatan yang melawan hukum.
5. Menghukum tergugat atau orng lain atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak pengguat atas harta bersama tersebut kepada penggugat dalam keadaan baik.
6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Agama sah dan berharga
7. Menyatakan putusan ini dapatdijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan,banding atau kasasi.
8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya(ex aequo et bono)
Wassalamu’alaikum wr.wb
Hormat saya
Penggugat,